Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Bandung

BPI KPNPA RI Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bogor ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Pengaturan Lelang dan Kerugian Anggaran Daerah

badge-check


					BPI KPNPA RI Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bogor ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Pengaturan Lelang dan Kerugian Anggaran Daerah Perbesar

SAHABAT PEMDA | BANDUNG – Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Laporan ini terkait dugaan pengaturan pemenang lelang proyek yang menyebabkan kerugian keuangan daerah pada tahun 2022. Selain itu, BPI KPNPA RI juga menyoroti adanya dugaan kerugian daerah akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada tahun 2022 dan 2023.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan didasarkan pada kebencian atau ketidaksukaan terhadap oknum pejabat tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola anggaran daerah.

“Ini kita laporkan bukan karena ada rasa kebencian atau rasa ketidaksukaan terhadap oknum pejabat, tapi ini adalah bentuk kepedulian BPI KPNPA RI Bogor Raya terhadap Kabupaten Bogor agar dalam penggunaan anggaran negara perlu berhati-hati dan tidak digunakan hanya untuk kepentingan pribadi,” ujar Rizwan melalu pesan whatsapp Jumat (7/2).

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari kejaksaan.

“Surat laporan kami sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hari ini dan tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejati Bandung,” tambahnya.

Rizwan menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Bogor Raya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan hukum yang sesuai.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap Kejati Jawa Barat bertindak profesional, transparan, serta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Jangan sampai dugaan pengaturan lelang dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini dibiarkan begitu saja, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Selain itu, Rizwan juga mengajak masyarakat serta elemen lainnya untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan publik.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Masyarakat harus ikut mengawasi dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Syam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Tegaskan BUMN Tak Boleh Sembunyikan Korupsi di Balik Business Judgement Rule

6 March 2026 - 14:43 WIB

KPK Tegaskan BUMN

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Senilai Rp26,2 Miliar pada 11 Maret 2026, Klik untuk Melihat Link

5 March 2026 - 14:53 WIB

Lelang Barang Rampasan

Laporan sudah Dilayangkan, Menunggu Peran Kejaksaan dalam Mengusut Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

10 February 2025 - 03:25 WIB

BPI KPNPA RI Bogor

Tak Digubris di Daerah, BPI KPNPA RI Bogor Raya Bawa Laporan Dugaan Korupsi ke Kejati Jabar

6 February 2025 - 10:32 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Raya Laporkan Dugaan Tipikor Ke Kejagung

3 February 2025 - 08:08 WIB

BPI KPNPA RI Bogor
Trending on Hukum