BURU – Proyek pembangunan jalan akses menuju areal Tambang Emas Gunung Botak yang melintasi Kali Air Nurlatu jalur A dan jalur B menuai polemik di tengah masyarakat.
Kegiatan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan ini diketahui melibatkan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang diduga milik PT HAN. Proyek tersebut disebut bekerja sama dengan sekitar 9 hingga 10 koperasi yang akan mengelola area tambang seluas kurang lebih 100 hektare.
Pantauan di lapangan, pengerjaan jalan saat ini baru mencapai area tanah merah di belakang pos dan masih terus berlangsung.
Namun, di balik pembangunan tersebut, muncul reaksi keras dari masyarakat dan para penambang lokal. Aktivitas alat berat dilaporkan merusak fasilitas vital milik penambang, khususnya alat sancing air atau jaringan pipa yang digunakan dalam proses penambangan.
Akibat kerusakan tersebut, aktivitas penambangan seperti bak rendaman, dompeng, hingga tembak larut terpaksa berhenti total.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 12 unit sancing milik penambang berinisial S.L, N.A, L.I, dan H.S mengalami kerusakan.
Sejumlah penambang kemudian melaporkan kejadian ini kepada awak media, yang selanjutnya melakukan penelusuran langsung ke lokasi serta menemui para pemilik sancing di Desa Debowai, Kecamatan Wailata.
Dari hasil konfirmasi, salah satu pemilik lahan berinisial B.N mengaku telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak koperasi terkait pembangunan akses jalan tersebut.
“Saya sudah tanda tangan kontrak dengan 9 koperasi untuk pembukaan jalan dari Kali Air Nurlatu jalur A dan jalur B menuju Gunung Botak,” ujar B.N saat ditemui di kediamannya di jalur A Wamsait. Kamis (16/4).
Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak tersebut tidak disebutkan secara rinci mengenai jangka waktu pekerjaan, melainkan hanya terkait pembukaan akses jalan.
B.N juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima uang muka (DP), namun enggan menyebutkan nominalnya.
“Karena kami masih berpikir ini untuk kepentingan koperasi masyarakat Buru,” katanya.
Lebih lanjut, B.N menyebut bahwa sebelum pekerjaan dimulai, dirinya telah memberikan pemberitahuan kepada para penambang agar mengosongkan area tersebut.
“Saya sudah sampaikan lewat telepon kepada pemilik sancing agar segera mengosongkan lokasi karena akan ada pembongkaran lahan untuk jalan,” jelasnya.
Meski demikian, terkait kerusakan fasilitas sancing, B.N menegaskan hal itu bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Kerusakan sancing air oleh alat berat bukan tanggung jawab kami, karena tidak ada dalam butir kontrak. Yang bertanggung jawab adalah pemilik alat berat atau pihak perusahaan,” tegasnya.
Ia berharap pihak koperasi maupun perusahaan segera mengambil langkah penyelesaian atas permasalahan yang terjadi, baik terkait kontrak maupun kerusakan fasilitas penambang.
“Kalau dalam waktu dekat belum ada penyelesaian, saya akan melakukan sasi atau menghentikan kegiatan,” pungkasnya. (Kabiro Buru)











