Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Hukum

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Senilai Rp26,2 Miliar pada 11 Maret 2026, Klik untuk Melihat Link

badge-check


					KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Senilai Rp26,2 Miliar pada 11 Maret 2026, Klik untuk Melihat Link Perbesar

SAHABAT PEMDA | JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I. Sebanyak 25 lot barang rampasan KPK dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026.

Pelaksanaan lelang barang sitaan KPK 2026 ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan aset rampasan negara.

“Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Jaksa Eksekusi KPK, Fransman R. Tamba, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

Cara Mengikuti Lelang Barang Rampasan KPK

Pada lelang KPK Maret 2026 ini, calon peserta sudah dapat mengajukan penawaran secara daring melalui situs resmi https://lelang.go.id/ dengan mekanisme open bidding.

Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Setiap peserta lelang juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran.

“Sebagian besar barang yang dilelang kali ini memang merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah inkrah. Namun kami pastikan kualitasnya tetap terjaga karena seluruh barang dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” jelas Frans.

Daftar Barang Lelang KPK: iPhone hingga Tanah Gudang Miliaran

Dalam lelang aset korupsi KPK kali ini, ragam barang yang dilelang memiliki nilai limit mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

Pada kategori harga paling rendah terdapat iPhone XS Max 256 GB dengan harga limit Rp1,8 juta. Sementara itu, pada kategori tertinggi terdapat paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan nilai limit mencapai Rp6,8 miliar.

Rincian lengkap katalog lelang barang rampasan KPK dapat dilihat melalui tautan berikut:
https://bit.ly/kataloglelangmaretkpk

Pada 5 Maret 2026, calon peserta lelang juga diberi kesempatan untuk meninjau langsung barang-barang yang akan dilelang melalui proses aanwijzing di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, khususnya untuk kategori barang bergerak.

Frans menuturkan, antusiasme peserta lelang cukup tinggi. Beberapa barang favorit dalam lelang KPK 2026 antara lain:

  • Toyota B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta
  • Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2017 dengan harga limit Rp103 juta
  • Tas LOEWE Puzzle Small Pink dengan harga limit Rp10,6 juta

Lelang Barang Rampasan sebagai Strategi Asset Recovery KPK

Lelang barang rampasan negara oleh KPK merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Melalui mekanisme ini, aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dikonversi menjadi penerimaan negara secara optimal.

Seluruh proses lelang barang sitaan KPK dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui situs lelang.go.id, bekerja sama dengan KPKNL. Mekanisme ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ke depan, KPK juga tengah mempersiapkan lelang tahap berikutnya pada Juni 2026, dengan menunggu proses penilaian (appraisal) atas sejumlah aset yang akan dilelang guna memastikan penetapan nilai limit yang wajar.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi, sekaligus memperoleh aset melalui mekanisme resmi dan transparan,” tutup Frans. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus

1 April 2026 - 10:32 WIB

Viral Serangan Personal di Media Sosial, Rizwan Riswanto Tempuh Jalur Hukum, Publik Desak Mabes Polri Bertindak Tegas dan Tuntas

29 March 2026 - 11:39 WIB

Imbauan Polri Usai Shalat Idul Fitri 1447 H: Waspada Arus Balik dan Kepadatan Lalu Lintas

22 March 2026 - 14:17 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

22 March 2026 - 01:42 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

Kasad Tegaskan Kenaikan Pangkat Pati TNI AD Harus Sejalan dengan Profesionalisme

22 March 2026 - 01:02 WIB

Kenaikan Pangkat Pati TNI AD
Trending on Jakarta