Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Bogor

Laporan sudah Dilayangkan, Menunggu Peran Kejaksaan dalam Mengusut Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

badge-check


					Laporan sudah Dilayangkan, Menunggu Peran Kejaksaan dalam Mengusut Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Ketua Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Agung. Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kelebihan tunjangan, serta indikasi praktik suap antara oknum pejabat di Dinas Pendidikan dengan pihak yang mengaku sebagai anggota KPK,” ujar Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya dalam wawancara hari ini, Senin (10/2).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam laporan ke Kejati Bandung, pihaknya mengungkap indikasi pengaturan pemenang lelang di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. “Kami menemukan dugaan adanya rekayasa pemenang tender dan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan jalan, yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya.

Hukuman bagi pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pejabat yang terbukti menerima suap dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta. Jika praktik suap tersebut melibatkan oknum lain yang menyalahgunakan jabatannya, maka hukuman bisa lebih berat, termasuk pencabutan hak politik pelaku.

Sementara itu, jika dugaan pengaturan pemenang lelang terbukti, para pejabat terkait dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, yang mengatur hukuman pidana maksimal 20 tahun bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertujuan untuk menekan praktik monopoli dan kolusi dalam proyek-proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait laporan tersebut. (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan

12 April 2026 - 05:47 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

7 April 2026 - 16:46 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas

Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

7 April 2026 - 04:34 WIB

Musrenbang RKPD 2027

Relawan SAHARA Hadiri dan Meriahkan Milad Owner PT Hiraya Baraya, Bu Hajjah Nurlela

3 April 2026 - 01:57 WIB

Seluruh Camat dan Kepala Desa Didorong Ikut Tes Urine, DPRD Apresiasi Langkah Nyata Bupati Bogor

2 April 2026 - 12:57 WIB

Trending on Bogor