Menu

Dark Mode
OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

Bogor

Laporan sudah Dilayangkan, Menunggu Peran Kejaksaan dalam Mengusut Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

badge-check


					Laporan sudah Dilayangkan, Menunggu Peran Kejaksaan dalam Mengusut Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Ketua Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Agung. Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kelebihan tunjangan, serta indikasi praktik suap antara oknum pejabat di Dinas Pendidikan dengan pihak yang mengaku sebagai anggota KPK,” ujar Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya dalam wawancara hari ini, Senin (10/2).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam laporan ke Kejati Bandung, pihaknya mengungkap indikasi pengaturan pemenang lelang di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. “Kami menemukan dugaan adanya rekayasa pemenang tender dan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan jalan, yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya.

Hukuman bagi pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pejabat yang terbukti menerima suap dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta. Jika praktik suap tersebut melibatkan oknum lain yang menyalahgunakan jabatannya, maka hukuman bisa lebih berat, termasuk pencabutan hak politik pelaku.

Sementara itu, jika dugaan pengaturan pemenang lelang terbukti, para pejabat terkait dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, yang mengatur hukuman pidana maksimal 20 tahun bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertujuan untuk menekan praktik monopoli dan kolusi dalam proyek-proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait laporan tersebut. (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

10 June 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Bogor Raih WTP

Pemkab Bogor Percayakan Penyaluran Hewan Kurban kepada BPI KPNPA RI Bogor di Karadenan Kaum Pandak

28 May 2026 - 05:53 WIB

Sambut HJB ke-544, Pemkab Bogor dan Warga Jonggol Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam 1.000 Pohon

23 May 2026 - 16:03 WIB

Sambut HJB ke-544

Bupati Rudy Susmanto Antar Kabupaten Bogor Raih Rekor MURI Lewat Pelayanan Publik Nonstop 100 Jam

22 May 2026 - 16:48 WIB

Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Ungkap Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

22 May 2026 - 16:34 WIB

Trending on Bogor