Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

National

Titiek Soeharto Desak Menhut Tindak Tegas Pembabat Hutan Sumatera, Rahmad Sukendar: “Tangkap Pelaku & Otaknya!”

badge-check


					Titiek Soeharto Desak Menhut Tindak Tegas Pembabat Hutan Sumatera, Rahmad Sukendar: “Tangkap Pelaku & Otaknya!” Perbesar

Sumut – Isu pembabatan hutan di Sumatera kembali memanas. Titiek Soeharto menyampaikan desakan keras kepada Menteri Kehutanan agar tidak ragu menindak perusahaan-perusahaan yang merusak hutan.

“Jangan takut Pak. Kalau ada perusahaan membabat hutan, tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hutan,” tegas Titiek, dikutip dari pernyataan resminya.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, ikut menegaskan bahwa pemerintah dan Kejaksaan harus bergerak cepat, transparan, dan tanpa kompromi.

“Kejaksaan harus segera turun. Jangan tunggu laporan menumpuk. Periksa semua pihak yang terlibat, dan jika bukti cukup — tangkap! Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang merusak hutan kita,” ujar Rahmad dalam rilisnya, Minggu (7/12/25)

Rahmad menekankan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius yang memicu bencana ekologis seperti banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekosistem. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, termasuk pemilik modal yang selama ini berlindung di balik jaringan kekuasaan.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat punya hak mengetahui siapa yang merusak hutan mereka. Kejaksaan harus berani memeriksa, menggeledah, dan jika cukup bukti — tangkap pelaku dan otaknya,” tambah Rahmad.

Ia juga menyoroti banyak kasus pembalakan liar yang mandek bertahun-tahun karena lemahnya pengawasan dan kurangnya keberanian aparat menyentuh perusahaan besar.

BPI KPNPA RI menegaskan siap mengawal kasus ini dari awal hingga tuntas, termasuk memberikan data lapangan dan laporan masyarakat terkait dugaan perusahaan-perusahaan yang membabat hutan Sumatera.

“Cukup sudah. Saatnya negara hadir dan menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai hutan habis, rakyat menjadi korban, sementara pelakunya bebas berkeliaran,” tutup Rahmad Sukendar. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

22 March 2026 - 01:42 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

Izin Keramaian: Syarat, Dasar Hukum, dan Cara Mengurusnya

14 March 2026 - 16:54 WIB

Izin Keramaian: Syarat

KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR, Uang Setoran Capai Rp610 Juta

14 March 2026 - 16:43 WIB

KPK Tangkap Bupati Cilacap

Rapat Koordinasi Komunikasi TNI 2026: Penguatan Sistem Komunikasi Militer Menuju TNI Prima

12 March 2026 - 16:18 WIB

Rapat Koordinasi Komunikasi TNI

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Empat Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

11 March 2026 - 16:12 WIB

OTT KPK di Rejang
Trending on Jakarta