SAHABAT PEMDA | JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap serangan Israel di Lebanon selatan.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Serangan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006).
Indonesia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon.
Penghentian serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur menjadi hal yang mendesak.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah juga mendorong jalur dialog dan diplomasi.
Langkah ini penting guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan.
Indonesia menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya ketegangan di Lebanon.
Situasi tersebut mencakup Beirut hingga garis demarkasi Blue Line di selatan.
Masih dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,
serangan terhadap pos UNIFIL menyebabkan sejumlah personel penjaga perdamaian terluka.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi hukum internasional.
Perlindungan terhadap personel dan aset Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dijamin.
Indonesia terus memantau perkembangan situasi secara intensif dan berkelanjutan.
Pengawasan ini mencakup dampak terhadap Kontingen Garuda yang bertugas di UNIFIL.
Keselamatan pasukan pemelihara perdamaian Indonesia menjadi prioritas utama pemerintah.
Langkah antisipatif terus dilakukan dalam menghadapi situasi yang berkembang.
Pemerintah juga memberikan apresiasi atas dedikasi Kontingen Garuda.
Profesionalisme mereka dinilai penting dalam menjaga stabilitas Lebanon selatan.
Di akhir pernyataan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,
pemerintah berharap seluruh personel Kontingen Garuda senantiasa dalam kondisi aman.
“Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras serangan Israel di Lebanon selatan sebagai pelanggaran serius hukum internasional, serta menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil dan personel PBB, sembari mendorong penyelesaian melalui diplomasi guna menjaga perdamaian kawasan.” (***)











