JAKARTA – (Sabtu, 14-3-26) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penindakan ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi berupa pemerasan serta penerimaan uang yang diduga terkait kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan AUL yang menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030 sebagai tersangka.
Selain itu, SAD yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih milik KPK di Jakarta.
Penyidik mengungkap, perkara ini bermula dari permintaan pengumpulan dana untuk kebutuhan THR bagi sejumlah pihak eksternal.
Permintaan tersebut diduga datang dari kepala daerah yang kemudian diteruskan melalui Sekretaris Daerah.
Selanjutnya, Sekda meminta para Asisten Daerah I, II, dan III untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah.
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pengumpulan dana
Target pengumpulan dana yang dipatok dalam proses tersebut disebut mencapai sekitar Rp750 juta.
Dalam prosesnya, setiap perangkat daerah diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai target yang telah ditentukan.
Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, penagihan dilakukan melalui para asisten daerah dengan melibatkan beberapa pejabat lain.
Penagihan setoran disebut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Batas waktu penyetoran dana tersebut ditentukan hingga 13 Maret 2026.
Ketika tenggat waktu berakhir, dana yang berhasil dikumpulkan tercatat mencapai Rp610 juta.
Jumlah uang tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam operasi tangkap tangan KPK.
Dalam kegiatan OTT itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Selain itu ditemukan catatan terkait realisasi setoran dari berbagai perangkat daerah.
Uang tunai sebesar Rp610 juta turut diamankan penyidik dari kediaman seseorang berinisial FER.
Seluruh barang bukti kini sedang dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
Ketentuan hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga menjadi bagian dari dasar hukum penanganan perkara tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menjaga integritas jabatan.
Hal ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi.
Melalui aturan tersebut, pejabat publik diminta tidak menerima ataupun meminta pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Larangan tersebut juga berlaku dalam konteks pelayanan publik maupun hubungan dengan pihak eksternal.
KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan hadiah atau fasilitas kepada pihak mana pun.
Menghindari praktik semacam ini dinilai penting untuk menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan. (***)











