Buru, Sabda Com- Satreskrim (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi Polres Buru, Maluku, saat ini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Waegeren.
Kasi Humas Polres Buru, IPDA, Jaya Permana, menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara ini. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh penyidik Riskrim unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buru,
Hingga kini, penyidik baru memanggil para pihak termasuk, Sekertaris dan Bendahara Desa inisial SM untuk dimintai keterangan.
Sedangkan Kepala Desa Waegeren inisial NS belum di panggil masih menunggu pendalaman terhadap berkas dokomen serta pengumpulan keterangan dan barang bukti, ” Setelah itu yang bersangkutan baru dipanggil”, ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Kasi Humas Polres Buru pada Senin 15 Mei 2026 kemarin, diruangan kerjanya kepada media. Permana juga membenarkan Satreskrim Tipikor unit 3 sudah menerima berkas dokomen (LHP) Laporan Hasil Pemeriksaan audit Dana Desa Waegeren dari Inspektorat Kabupaten Buru pada bulan Februari 2026 yang lalu.
Perwakilan masyarakat Waegeren Insial TL, pada Minggu (30/5/2026) mendesak pihak Kepolisian Polres Buru, Maluku, untuk segerah memproses perkara ini secara hukum hingga tuntas. Menurutnya perkara tersebut merupakan barometer dalam penegakan hukum untuk menjaga integritas Pemerintah.
Kasus ini diperkirakan bakal melibatkan sejumlah Nama pejabat Desa yang terseret dalam pusaran hukum. Termasuk Kepala Desa Waegeren selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Kasus dugaan
korupsi, mark-up dan laporan fiktif ini merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buru Sugeng Widodo sebelumnya yang diberitakan media menyebutkan hasil pemeriksaan Dana Desa Waegeren secara fisik maupun administrasi terdapat indikasi kerugian Negara, milyaran rupiah.
Sesuai informasi yang diterima dan dihimpun dari kedua Instansi pemerintah terkait, temuan indikasi kerugian Negara dari hasil pemeriksaan dan audit dana Desa Waegeren 1,4 milyaran rupiah”, ujar TL. (***)











