Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Buru

Didatangi Satpol PP dan Unsur TNI, ASN Kabupaten Buru Mengaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

badge-check


					Didatangi Satpol PP dan Unsur TNI, ASN Kabupaten Buru Mengaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur Perbesar

NAMLEA – Dugaan intimidasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru kembali menjadi sorotan publik. ASN bernama Iwan Kabau mengaku mengalami tekanan psikologis saat didatangi sejumlah petugas Satpol PP bersama unsur Pemerintah Daerah untuk meminta dirinya mengosongkan rumah dinas yang ditempatinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.15 WIT di rumah dinas yang dihuni Iwan. Menurut pengakuannya, kedatangan petugas bukan hanya untuk melakukan penertiban, tetapi juga meminta dirinya segera mengosongkan rumah dinas tersebut.

Iwan mengaku terkejut karena rombongan yang datang terdiri dari sejumlah aparat berseragam sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya sedang berhadapan dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Petugas datang dengan banyak aparat berseragam. Saya merasa diperlakukan seolah-olah melakukan tindak kriminal. Kondisi itu membuat keluarga dan lingkungan sekitar ikut merasa resah,” ungkapnya.

Klaim Tidak Ada Surat Perintah Resmi

Menurut Iwan, rombongan Satpol PP yang dipimpin oleh Haulusi datang tanpa memperlihatkan Surat Perintah (SPRIN) ataupun Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.

Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan.

“Kalau begitu Pak Iwan segera bikin pernyataan,” ujar Iwan menirukan ucapan salah satu petugas.

Iwan mengaku menolak membuat pernyataan tersebut karena merasa tidak ada dasar hukum yang jelas.

“Parahnya lagi, tindakan itu dilakukan tanpa memperlihatkan SK resmi dari Bupati. Sebagai ASN aktif saya merasa diperlakukan secara tidak adil,” katanya.

Kehadiran Unsur TNI Jadi Sorotan

Selain kedatangan Satpol PP, Iwan juga mempertanyakan keterlibatan unsur TNI dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, dirinya tidak pernah meminta pendampingan ataupun pengamanan dari aparat militer.

Ia menilai kehadiran personel TNI dalam penertiban tersebut justru menambah tekanan psikologis dan menimbulkan kesan intimidatif.

Kuasa Hukum Nilai Tindakan Cacat Prosedur

Kuasa hukum Iwan, Ambonem Kolamsusu, menilai tindakan yang dilakukan Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Buru diduga mengandung cacat prosedur.

Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Pemda yang disebut mengutip KUHAP Pasal 1338 sebagai dasar hukum.

Menurut Ambonem, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“KUHAP tidak mengenal Pasal 1338. Pasal tersebut justru terdapat dalam KUHPerdata, sehingga penyebutan dasar hukum tersebut keliru,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Prinsip tersebut dikenal sebagai pacta sunt servanda, yakni setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak.

Menurut Ambonem, apabila terdapat Surat Keputusan penempatan rumah dinas yang masih berlaku, maka pemerintah juga berkewajiban menghormati ketentuan tersebut.

Dasar Hukum Penertiban Dipertanyakan

Kuasa hukum ASN juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam rencana pengosongan rumah dinas.

Ia mengacu pada:

  • PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP;
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menurutnya, setiap tindakan pengosongan maupun penertiban aset milik daerah semestinya didasarkan pada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang.

Apabila benar tidak terdapat Surat Keputusan maupun Surat Perintah resmi dari kepala daerah, maka tindakan tersebut, menurutnya, patut dipertanyakan secara hukum.

Adu Argumentasi Kuasa Hukum

Polemik ini berkembang setelah terjadi adu argumentasi antara kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buru dengan kuasa hukum ASN di ruang publik.

Dari pihak Pemerintah Daerah disebutkan terdapat tim kuasa hukum yang di antaranya Lutfi Rumkel bersama dua orang lainnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum ASN tetap berpendapat bahwa tindakan penertiban tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Sejak awal tidak pernah ada KUHAP Pasal 1338 yang dapat dijadikan dasar hukum. Itu merupakan kekeliruan mendasar,” ujar Ambonem.

Di sisi lain, Nurjannah Rahawarin, yang juga Ketua DPD Lembaga INTRA-WIN, menilai polemik mengenai penyebutan Pasal 1338 sebenarnya telah terjawab karena ketentuan tersebut memang berada dalam KUHPerdata, bukan KUHAP.

Fakta di Lapangan

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, saat petugas diminta menjelaskan dasar hukum dan menunjukkan Surat Perintah, suasana sempat memanas.

Saksi mengaku melihat adanya sikap emosional dari oknum petugas yang kemudian memicu perdebatan di lokasi.

Rumah yang menjadi objek penertiban diketahui merupakan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten Buru.

Pihak penghuni juga mengaku telah melakukan perbaikan rumah menggunakan biaya pribadi serta tetap memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Buru, Satpol PP Kabupaten Buru, maupun pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tudingan intimidasi, dugaan pelanggaran prosedur, maupun dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona

26 October 2026 - 10:26 WIB

BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan!

25 October 2026 - 23:34 WIB

Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan

17 October 2026 - 07:56 WIB

Kapolres Buru Gelar Jumat Keliling di Masjid An-Nur Jikumerasa, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan 110

16 October 2026 - 14:13 WIB

HUT ke-27 Kabupaten Buru taksekadar sermoni, Dorong Pengembangan Ek

14 October 2026 - 03:39 WIB

Trending on Buru