BOGOR – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rizwan Riswanto, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara masih belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab pada level pengambil kebijakan.
Dalam wawancara yang dilakukan hari ini, Jumat (24/7/2026), Rizwan mengatakan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan Kejari Kabupaten Bogor, penyidik saat ini masih berfokus pada penguatan alat bukti serta pemetaan perkara berdasarkan klaster penyidikan.
“Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa penyidik masih mengutamakan penguatan alat bukti sebelum mengembangkan perkara kepada pihak-pihak yang berada pada level pengambil kebijakan. Kami menghormati strategi penyidikan tersebut, tetapi proses ini harus berjalan cepat, profesional, dan tidak boleh memberi ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Rizwan.
Menurut Rizwan, terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar mengapa penyidik hingga kini belum memeriksa jajaran pejabat pada level lebih tinggi.
Pertama, penyidikan dilakukan dengan membagi perkara ke dalam beberapa klaster, yakni klaster perencanaan, klaster pemilihan penyedia atau proses lelang, serta klaster pelaksanaan kontrak. Hingga saat ini, penetapan tersangka baru berada pada klaster pemilihan penyedia sehingga penyidik masih mendalami peran para pihak dalam tahapan tersebut sebelum mengembangkan penyidikan ke klaster berikutnya.
Kedua, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan. Pendalaman tersebut dinilai penting untuk menelusuri dugaan aliran dana serta menguatkan konstruksi hukum sebelum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Ketiga, menurut Rizwan, pola pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi memang kerap dilakukan secara bertahap atau bottom-up, yaitu dimulai dari pelaku di tingkat pelaksana untuk kemudian mengembangkan penyidikan kepada pihak yang diduga memiliki peran lebih besar berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Meski demikian, Rizwan menegaskan bahwa strategi tersebut tidak boleh menjadi alasan terjadinya keterlambatan dalam mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab pada level pengambil keputusan.
“Kami berharap proses pengembangan perkara tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan, baik pejabat maupun pihak lainnya, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
BPI KPNPA RI juga mengingatkan bahwa semakin lama proses pengembangan perkara dilakukan, semakin besar pula potensi hilangnya barang bukti, perubahan dokumen, maupun kemungkinan terjadinya upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum apabila tidak diantisipasi secara maksimal.
Oleh karena itu, Rizwan mendorong Kejari Kabupaten Bogor untuk mempercepat pendalaman alat bukti dan segera memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan proyek apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum ini. Harapan publik sangat besar agar perkara dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara diungkap secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada aktor lapangan saja, melainkan mampu mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab apabila memang terbukti berdasarkan hukum,” pungkas Rizwan. (***)











