JAKARTA– Penetapan satu tersangka berinisial BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus X sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dinilai bukanlah akhir dari pengungkapan kasus. Sebaliknya, langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bogor yang telah menetapkan dan menahan satu tersangka. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan mampu mengungkap aktor-aktor yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Penetapan satu tersangka patut diapresiasi, tetapi publik tidak boleh disuguhi penegakan hukum yang hanya menyentuh lapisan bawah. Kasus sebesar ini tidak mungkin berdiri sendiri. Harus diungkap siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar.
Proyek pembangunan RSUD Parung yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp109 miliar dengan nilai HPS sekitar Rp96 miliar. Namun, proyek yang semula diproyeksikan menjadi rumah sakit justru berakhir mangkrak dan mengalami penurunan fungsi menjadi klinik rawat inap.
Menurut Rahmad Sukendar, kondisi tersebut menjadi ironi besar sekaligus bentuk kerugian nyata bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang seharusnya memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Bagaimana mungkin anggaran yang begitu besar berakhir hanya menjadi klinik rawat inap tanpa adanya pertanggungjawaban dari para pengambil kebijakan? Ini bukan sekadar kegagalan proyek, tetapi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut bukan sekadar asumsi. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Nomor 03/KPPU-L/2025 telah menyatakan adanya persekongkolan horizontal maupun vertikal dalam proses pengadaan, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan keterlibatan PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Pokja Khusus X UKPBJ Kabupaten Bogor, yang kemudian dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp3 miliar.
Bagi BPI KPNPA RI, putusan tersebut merupakan petunjuk hukum yang sangat kuat sehingga penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka.
“Tersangka BAP hanyalah bagian dari Pokja. Sangat tidak logis apabila proyek bernilai hampir seratus miliar rupiah yang telah dinyatakan bermasalah hanya berhenti pada satu orang. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti yang ada,” kata Rahmad Sukendar.
Lebih jauh, BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara tersebut. Bahkan, apabila terdapat indikasi penyidikan tidak berkembang atau hanya berhenti pada level Pokja, Kejaksaan Agung diminta mengambil alih penanganan perkara demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
“Apabila terdapat gejala penanganan perkara tidak menyentuh aktor intelektual atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi, kami meminta Jaksa Agung mengambil alih penyidikan melalui Gedung Bundar. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Rahmad Sukendar menambahkan bahwa BPI KPNPA RI berkomitmen mengawal proses hukum perkara RSUD Parung hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Pusat BPI KPNPA RI juga akan melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI guna menyampaikan berbagai temuan, masukan, serta memastikan proses penyidikan berjalan profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan. Dalam waktu dekat kami juga akan bertemu dengan JAMWAS Kejaksaan Agung RI untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Tubagus Rahmad Sukendar.











