Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Buru

Dipaksa Membuat Pernyataan Di Bawah Tekanan, Peraturan Pengusiran ASN Dari Rumah Dinaspun Bisa Berlaku Terhadap  Bawahan Asn Dikabupaten Buru Disoroti

badge-check


					Dipaksa Membuat Pernyataan Di Bawah Tekanan, Peraturan Pengusiran ASN Dari Rumah Dinaspun Bisa Berlaku Terhadap  Bawahan Asn Dikabupaten Buru Disoroti Perbesar

NAMLEA – Dugaan tindakan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Buru kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Seorang ASN bernama Iwan Kabau Ambonem Kolam Susu mengaku mengalami tekanan saat diminta membuat pernyataan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang datang bersama unsur Pemerintah Daerah
Kembali menuai kecaman publik

Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari jumat sekitar pukul 10.15 WIT, saat petugas mendatangi rumah dinas yang ditempati oleh ASN yang bersangkutan.
Kehadiran aparat disebut tidak hanya untuk melakukan penertiban, namun juga disertai permintaan agar Iwan Kabau segera kosongkan rumah tempat tinggalnya.

Pada Awalnya SatpolPP ini sudah datanh Bawa Segala orang berseragam seakan akan dirinya telah melakukan tindakan kriminal / atau teroris sehingga terjadi dampak buru untuk lingkungan
Rumah dll , Hal seperni inilah yang menjadi pusat perhatian serta sorotan publik
atau seorang Menurut pengakuan Iwan, kedatangan Satpol PP yang dipimpin oleh saudara Haulusi tidak dilengkapi dengan Surat Perintah (SPRIN) resmi, baik dari Bupati Kabupaten Buru maupun Sekretaris Daerah. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prosedur administratif
.
“Kalau begitu pak Iwan segera bikin pernyataan,” ujar Iwan menirukan ucapan petugas saat itu.

Ia mengaku tidak menerima perlakuan tersebut, terlebih sebagai ASN aktif yang menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru. Bahkan, ia menilai tindakan tersebut mengarah pada bentuk diskriminasi dan tekanan psikologis.

“Parahnya lagi, tindakan ini dilakukan tanpa bukti tertulis berupa SK perintah dari Bupati. Ini sangat tidak wajar,” tegasnya.
Pelibatan TNI Dipertanyakan
Sorotan lain dalam peristiwa ini adalah kehadiran unsur TNI dalam kegiatan penertiban tersebut. Iwan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta pengawalan dari TNI, sehingga kehadiran aparat militer dinilai menambah tekanan secara mental.

Kehadiran unsur TNI dalam urusan penertiban sipil tanpa permintaan resmi dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap pihak yang bersangkutan.
Dugaan Intimidasi dan Pemaksaan
Permintaan pembuatan pernyataan di bawah tekanan dinilai masuk dalam kategori intimidasi dan pemaksaan. Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke sejumlah lembaga, antara lain:
Kepolisian
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Inspektorat

Sementara itu, pelibatan TNI tanpa dasar resmi juga dapat dilaporkan ke Denpom atau Polisi Militer.
Kronologi kejadian, termasuk waktu kejadian pukul 10.15 WIT, dinilai penting sebagai bagian dari alat bukti dalam penanganan kasus ini.
Kuasa Hukum: Cacat Prosedur dan Diskriminatif

Dari sisi hukum, kuasa hukum ASN yang diwakili oleh Ambonem Kolamsusu menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru sebagai cacat prosedur dan diskriminatif.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pihak Pemda tidak tepat, khususnya terkait penyebutan KUHAP Pasal 1338.

“Dalam KUHAP tidak ada Pasal 1338. Pasal tersebut ada dalam KUHPerdata, dan justru memperkuat posisi klien kami,” tegas Ambonem Kolamsusu.

Menurut Salah satu Media sekaligus Ketua DPD Lembaga INTRA -WIN .justruh apa yang mereka sampaikan sudah selesai.
berdasarkan Dengan adanya saling menyerang ,
.di tengah adu argumen antara kuasa hukum Pemda kab Buru dan Kuasa Hukum .korban ASN. atas nama Iwan Kabau .
Disebutkan oleh kuasa Hukum Pemda Saudara Lutfi Rumkel. dengan mengekuarkan aturan Kuhap pasal 1338. menjadi pertanyaan bagi Saudara Nurjannah Rahawarin mengatakan jika yang di ucapkan oleh kuasa hukum penda ,sudah selesai..

Menurutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Prinsip ini dikenal sebagai asas pacta sunt servanda, yang berarti setiap perjanjian yang sah wajib dipatuhi oleh para pihak.

Dengan demikian, apabila terdapat Surat Keputusan (SK) penempatan rumah dinas, maka hal tersebut mengikat kedua belah pihak, termasuk Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Pembongkaran Dipersoalkan
Kuasa hukum ASN juga menyoroti lemahnya dasar hukum dalam rencana pembongkaran rumah dinas tersebut.

Berdasarkan:
PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 46 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Setiap tindakan penertiban maupun pengosongan aset milik daerah wajib didasarkan pada keputusan tertulis dari kepala daerah.

Tanpa adanya SK resmi dari Bupati atau Sekretaris Daerah, maka tindakan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan tergolong cacat prosedur.
Adu Argumentasi Kuasa Hukum di Ruang Publik

Polemik ini semakin memanas setelah terjadi adu argumentasi antara kuasa hukum Pemda Kabupaten Buru dan kuasa hukum ASN di ruang publik.
Dari pihak Pemda, tim kuasa hukum disebut terdiri dari Saudara Lutfi Rumkel bersama dua orang lainnya, termasuk satu perempuan. Namun, identitas lengkap dua kuasa hukum lainnya belum disampaikan secara jelas kepada publik, termasuk latar belakang maupun almamater mereka.
Sementara itu, pihak kuasa hukum ASN tetap bersikukuh bahwa tidak pernah ada dasar hukum yang sah digunakan dalam tindakan di lapangan.
“Sejak awal tidak pernah ada KUHAP Pasal 1338 yang bisa dijadikan dasar. Ini kekeliruan mendasar,” tegas pihak kuasa hukum ASN.

Kronologi dan Fakta Lapangan
Dalam kejadian tersebut, saksi di lokasi juga menyebut adanya sikap emosional dari oknum petugas saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum dan Surat Perintah.
Bahkan, disebutkan adanya kata-kata kasar hingga gestur yang dinilai mengarah pada tindakan intimidatif.

Selain itu, diketahui bahwa rumah dinas yang menjadi objek merupakan Rumah Dinas Golongan 3 milik Pemerintah Daerah, yang sesuai aturan diperuntukkan bagi pejabat tertentu dan hanya dapat dikosongkan berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

Penghuni rumah juga disebut telah melakukan perbaikan dan renovasi secara mandiri menggunakan dana pribadi, serta menjalankan kewajiban seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, pihak Satpol PP, maupun unsur terkait lainnya mengenai dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur, dan dasar hukum yang digunakan.
Kesimpulan

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan pemerintahan. Penggunaan dasar hukum yang keliru, ketiadaan Surat Perintah resmi, serta dugaan tekanan terhadap ASN menjadi persoalan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mencederai prinsip keadilan serta perlindungan terhadap aparatur negara. (yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan

28 July 2026 - 03:58 WIB

Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru

23 July 2026 - 02:43 WIB

Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

22 July 2026 - 01:45 WIB

Didatangi Satpol PP dan Unsur TNI, ASN Kabupaten Buru Mengaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

18 July 2026 - 01:32 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kejari Buru dan Polres Buru Gelar Silaturahmi Kelembagaan

16 July 2026 - 22:51 WIB

Trending on Buru