BOGOR – Dewan Pengurus Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor angkat bicara mengenai penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung (Bogor Utara).
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menegaskan agar proses hukum tidak dibuat berbelit-belit atau terkesan sengaja dibuat rumit dan mengaburkan substansi perkara.
Rizwan mengungkapkan adanya kejanggalan serius terkait penangkapan salah satu tersangka yang berinisial BAP. Berdasarkan bukti autentik dalam Salinan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), inisial BAP diketahui hanya merupakan seorang bawahan.
Kasus ini diyakini kuat sebagai hasil kerja tim (team work), bukan tindakan individu semata.
“Kami menemukan kejanggalan dalam penahanan BAP.
Jangan sampai kasus ini berhenti di tingkat bawah atau dijadikan tumbal. Berdasarkan Salinan Keputusan KPPU poin 15.5.1, jelas tercantum bahwa pada tanggal 8 April 2021, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor (Dr. Bambam Setia Aji, ST., MBA.) menerbitkan Surat Perintah No. 027/1207-PBJ,” ujar Rizwan Riswanto dalam keterangan persnya, Rabu (22/7).
Surat perintah tersebut secara resmi menugaskan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus X-2021 yang terdiri dari nama-nama berikut yang harus dibuka secara transparan kepada publik:
- Ahmad Ridwan.
- Arie Fikriansyah, S.Kom., M.A.
- Brian Angga Prawira, S.E. (BAP)
- Setyawan, S.T.
- Wira Graha Yahya Saputra.
Menabrak Aturan dan Tidak Berperikemanusiaan
BPI KPNPA RI mengecam keras realisasi proyek ini.
Rumah sakit yang sejak awal direncanakan dan dianggarkan sebagai rumah sakit tipe C, pada kenyataannya justru diturunkan fungsinya menjadi sekadar klinik.
“Ini adalah kasus yang sangat mempermalukan Kabupaten Bogor.
Mengubah rumah sakit tipe C menjadi klinik adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Fasilitas kesehatan yang seharusnya melayani masyarakat luas di Bogor Utara dipangkas haknya.
Tindakan ini jelas-jelas menabrak aturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Rizwan dengan nada geram.
Desak Kejaksaan Tegakkan Keadilan Seadil-adilnya
Menyikapi hal tersebut, BPI KPNPA RI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk memperluas penyidikan dan tidak tebang pilih. Seluruh nama yang terlibat dalam sirkel pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut harus diperiksa demi hukum.
“Kejaksaan jangan sampai berhenti di sini saja.
Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Kami meminta pihak kejaksaan menyeret semua aktor intelektual yang terlibat dan memberikan sanksi hukum seberat-beratnya kepada para pelaku yang telah merugikan uang negara dan mengorbankan kepentingan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (***)











