SAB-DA NASIONAL | HUKUM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian sebagai Tersangka Kementerian Perhubungan berinisial PB.
Penangkapan ini terkait penyidikan korupsi proyek kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
PB masuk dalam daftar penyidikan JAM PIDSUS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan. Nomor suratnya adalah PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.
Pengamanan PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang. Alamat hotel tersebut berada di Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Sumedang Utara.
Dalam perkara ini, PB diduga terlibat dalam proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini bagian dari Trans Sumatera Railways, menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.
Pembangunan proyek dibiayai anggaran Rp1,3 triliun dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). PB memerintahkan KPA, terdakwa NSS, membagi proyek menjadi 11 paket.
KPA juga diminta memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang proyek. Ketua POKJA Pengadaan, terdakwa RMY, menggelar lelang tanpa dokumen teknis pengadaan.
Pembangunan proyek tak didahului studi kelayakan dan tak sesuai desain. Jalur kereta Besitang-Langsa mengalami ambles dan tidak bisa berfungsi.
PB diduga menerima “fee” proyek melalui PPK terdakwa AAS sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Akibat perbuatan PB, proyek Besitang-Langsa total loss dan merugikan negara Rp1,157 triliun.
PB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh JAM PIDSUS pada 3 November 2024 pukul 18.30 WIB. Penetapan berdasarkan Surat Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024.
PB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024.
PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (red/*)











