BURU – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Buru mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ketua EK-LMND Buru, Moksen Ilmasugi, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan yang selama ini dinilai sarat dengan praktik ilegal dan merugikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dalam menetapkan La Ode Ida sebagai tersangka. Ini menjadi sinyal bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak,” ujar Moksen.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Gunung Botak tidak dapat dipandang sebagai tindakan individu semata. Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan yang lebih luas, sehingga proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada satu orang tersangka.
EK-LMND Buru juga menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Oleh karena itu, EK-LMND Buru mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk terus mengembangkan penyidikan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami berharap proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Aparat harus membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung, pendana, maupun penikmat hasil tambang ilegal. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun,” tegas Moksen.
Sebagai organisasi mahasiswa, EK-LMND Buru menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi syarat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi sumber daya alam Buru dari praktik eksploitasi yang melanggar hukum.
“Gunung Botak adalah kekayaan rakyat. Pengelolaannya harus berpijak pada hukum, keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tutup Moksen Umasugi. (yyt)











