BURU – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Ahmad Belasa, mempertanyakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KPUD Kabupaten Buru Tahun 2024 dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Ahmad Belasa kepada wartawan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 05.00 WIT dini hari. Ia menilai kasus tersebut telah memicu perhatian serius dari berbagai pihak karena diduga melibatkan sejumlah pejabat penting dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Buru.
Menurutnya, dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 menyeret beberapa pihak, di antaranya Penjabat Bupati, Ketua KPU nonaktif, sekretaris, hingga komisioner KPU Kabupaten Buru.
MCW menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggaran yang awalnya disebut sebesar Rp22 miliar diduga berubah menjadi Rp33 miliar setelah proses penandatanganan dilakukan di Jakarta.
“Perubahan nilai anggaran tersebut patut dipertanyakan dan harus diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ahmad Belasa.
Ia juga menilai dugaan kasus ini mengarah pada praktik korupsi berjamaah, yakni tindakan korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak untuk mencapai kepentingan tertentu.
Menurutnya, praktik seperti itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
Ahmad Belasa menegaskan bahwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 menunjukkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola anggaran di wilayah Maluku, khususnya Pulau Buru.
Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Selain itu, MCW juga mengajak masyarakat Pulau Buru untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Kasus ini dinilai serius dan menjadi perhatian publik di Maluku. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya. (***)











