Menu

Dark Mode
Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat PT. Pelni Cabang Namle Sampaikan Hak Jawab atas Isu yang Beredar

Buru

MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

badge-check


					MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar Perbesar

BURU, SAHABAT PEMDA – Dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 senilai Rp33 miliar kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat dan penyelenggara pemilu tersebut dinilai sebagai skandal besar yang mencederai demokrasi di Maluku.

Hal itu disampaikan Directeur Mollucas Corruption Watch (MCW), Ahmad Belasa, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026). Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Ahmad Belasa, dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Penjabat Bupati, Ketua KPU nonaktif, sekretaris hingga komisioner KPU Kabupaten Buru.

Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ahmad mengungkapkan bahwa nilai hibah yang semula sebesar Rp22 miliar berubah menjadi Rp33 miliar setelah proses penandatanganan dilakukan di Jakarta.

“Perubahan nilai anggaran tersebut menjadi salah satu indikasi yang perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut penggunaan uang negara dalam penyelenggaraan demokrasi,” ujar Ahmad Belasa.

Menurutnya, kasus tersebut mengarah pada dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan beberapa pihak secara bersama-sama untuk memperoleh keuntungan tertentu. Praktik seperti itu, kata dia, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

“Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 menunjukkan bahwa korupsi berjamaah di Maluku, khususnya di Pulau Buru, sudah berada pada level yang sangat memprihatinkan. Karena itu diperlukan langkah serius melalui tangan KPK dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

MCW juga mendesak agar masyarakat Pulau Buru ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran yang terjadi di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Ahmad Belasa mengaitkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada dengan peristiwa pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru yang sebelumnya telah diproses hukum.

Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tersebut, terdapat dugaan bahwa motif pembakaran kantor KPUD berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti serta menghindari pemeriksaan oleh Inspektorat KPU RI.

“Motif pembakaran kantor KPUD diduga untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari pemeriksaan. Hal itu termuat dalam BAP perkara yang saat ini sudah diputus oleh pengadilan,” katanya.

Selain itu, Ahmad meminta penyidik untuk mendalami dugaan belum dibayarkannya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 82 desa yang tersebar pada 10 kecamatan di Kabupaten Buru selama pelaksanaan Pilkada.

Ia mendorong agar seluruh komisioner KPU Kabupaten Buru beserta pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah serta pembayaran hak-hak penyelenggara pemilu di tingkat desa.

“Jika memang terdapat honor PPS yang belum dibayarkan, maka penyidik harus mengusut kemana anggaran tersebut digunakan. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” tegasnya.

Ahmad Belasa juga meminta Kejaksaan untuk bersikap proaktif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, proses pengumpulan alat bukti harus dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Jaksa harus mencari bukti-bukti secara riil dan jangan beralasan sehingga justru mempersulit proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp33 miliar lebih,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Belasa menilai kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru merupakan kasus serius yang menggemparkan perjalanan demokrasi di Maluku. Ia bahkan mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut di tingkat daerah.

“Kasus ini nyata terjadi dan menggemparkan sejarah demokrasi di Maluku. Namun sangat disayangkan jika prosesnya tersumbat di meja penyidikan atau bahkan berpotensi ditransaksikan. Karena itu KPK dan Kejaksaan Agung harus segera turun tangan agar kasus ini terang-benderang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Buru, Pemerintah Kabupaten Buru, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan MCW tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar

11 June 2026 - 01:44 WIB

Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang

11 June 2026 - 01:35 WIB

Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

10 June 2026 - 13:48 WIB

PT. Pelni Cabang Namle Sampaikan Hak Jawab atas Isu yang Beredar

9 June 2026 - 01:03 WIB

Investigasi Intrawin: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal Di Kabupaten Buru, Desak Audit Bea Cukai Dan PT PELNI

6 June 2026 - 10:01 WIB

Trending on Buru