MAlUKU TENGAH | SAHABAT PEMDA – Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Nurjannah Rahawarin, menegaskan bahwa gerakan mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) senilai Rp28 miliar tidak akan berhenti.
Ia memastikan aksi lanjutan atau Babak II akan segera digelar sebagai bentuk komitmen mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keterangan dua kuasa hukum mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal, yang sebelumnya menyebut pernyataan kader LMND sebagai fitnah.
Menurut Nurjannah, apa yang disampaikan kader LMND merupakan dugaan yang disampaikan dalam koridor demokrasi dan bukan tuduhan yang telah diputuskan secara hukum.
“Yang disampaikan adalah adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran, bukan tuduhan yang bersifat final. Oleh karena itu, dugaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan,” tegasnya.
Nurjannah menilai bahwa sebagai kepala daerah yang memimpin selama dua periode, Abdullah Tuasikal memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penggunaan anggaran daerah selama masa kepemimpinannya.
“Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran publik harus terbuka untuk diawasi. Jika muncul dugaan penyimpangan, maka mekanisme hukum harus berjalan agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah telah dilakukan audit, pemeriksaan, maupun langkah-langkah penyelidikan lainnya.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penanganannya. Apakah sudah ada audit? Apakah sudah ada pemeriksaan resmi? Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, Nurjannah mendesak Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap proaktif dalam menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak mengenal kedaluwarsa moral. Karena itu, setiap dugaan yang memiliki dasar dan informasi pendukung harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Jika terdapat indikasi yang kuat, maka harus diusut secara adil. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi kesan melindungi pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nurjannah Rahawarin bersama elemen Organisasi Kepemudaan (OKP) LMND menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.
“Saya pastikan perjuangan ini belum selesai. Aksi susulan atau Babak II akan terus kami lakukan sampai publik mendapatkan kejelasan dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran KTM Rp28 miliar,” pungkas Nurjannah. (Yyt)











