Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Buru

Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar

badge-check


					Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Perbesar

MAlUKU TENGAH | SAHABAT PEMDA – Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Nurjannah Rahawarin, menegaskan bahwa gerakan mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) senilai Rp28 miliar tidak akan berhenti.

Ia memastikan aksi lanjutan atau Babak II akan segera digelar sebagai bentuk komitmen mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keterangan dua kuasa hukum mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal, yang sebelumnya menyebut pernyataan kader LMND sebagai fitnah.

Menurut Nurjannah, apa yang disampaikan kader LMND merupakan dugaan yang disampaikan dalam koridor demokrasi dan bukan tuduhan yang telah diputuskan secara hukum.

“Yang disampaikan adalah adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran, bukan tuduhan yang bersifat final. Oleh karena itu, dugaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan,” tegasnya.

Nurjannah menilai bahwa sebagai kepala daerah yang memimpin selama dua periode, Abdullah Tuasikal memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penggunaan anggaran daerah selama masa kepemimpinannya.

“Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran publik harus terbuka untuk diawasi. Jika muncul dugaan penyimpangan, maka mekanisme hukum harus berjalan agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah telah dilakukan audit, pemeriksaan, maupun langkah-langkah penyelidikan lainnya.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penanganannya. Apakah sudah ada audit? Apakah sudah ada pemeriksaan resmi? Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut, Nurjannah mendesak Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap proaktif dalam menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak mengenal kedaluwarsa moral. Karena itu, setiap dugaan yang memiliki dasar dan informasi pendukung harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jika terdapat indikasi yang kuat, maka harus diusut secara adil. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi kesan melindungi pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Nurjannah Rahawarin bersama elemen Organisasi Kepemudaan (OKP) LMND menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.

“Saya pastikan perjuangan ini belum selesai. Aksi susulan atau Babak II akan terus kami lakukan sampai publik mendapatkan kejelasan dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran KTM Rp28 miliar,” pungkas Nurjannah. (Yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona

26 October 2026 - 10:26 WIB

BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan!

25 October 2026 - 23:34 WIB

Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan

17 October 2026 - 07:56 WIB

Kapolres Buru Gelar Jumat Keliling di Masjid An-Nur Jikumerasa, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan 110

16 October 2026 - 14:13 WIB

HUT ke-27 Kabupaten Buru taksekadar sermoni, Dorong Pengembangan Ek

14 October 2026 - 03:39 WIB

Trending on Buru