Menu

Dark Mode
OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

Buru

PT. Pelni Cabang Namle Sampaikan Hak Jawab atas Isu yang Beredar

badge-check


					PT. Pelni Cabang Namle Sampaikan Hak Jawab atas Isu yang Beredar Perbesar

Namlea, 8 Juni 2026 – Menanggapi berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengangkutan barang, Manajemen PT PELNI (Persero) Cabang Namlea, Kabupaten Buru melalui Rachmat Hidayat menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Penyampaian ini dilakukan guna menjaga keseimbangan informasi serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait prosedur operasional pengangkutan kapal PELNI.

Rachmat Hidayat, S.M.,M.M.menjelaskan bahwa PT PELNI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam seluruh kegiatan operasionalnya selalu berpedoman pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan ketat terkait pemuatan barang di atas kapal.

Dalam pelaksanaannya, PELNI bertindak sebagai operator kapal yang menerima muatan berdasarkan dokumen resmi yang telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Tanggung jawab atas isi dan legalitas barang sepenuhnya berada pada pihak pengirim (shipper), termasuk kelengkapan dokumen yang menyertainya.

Manajemen PELNI juga menegaskan larangan keras terhadap pemuatan barang berbahaya dan beracun (B3) maupun kategori barang berbahaya lainnya tanpa izin resmi. Setiap barang yang tidak memiliki dokumen legal dari instansi berwenang tidak diperkenankan untuk diangkut, baik pada kapal penumpang maupun kapal kargo.

Terkait pemeriksaan fisik di lapangan, dijelaskan bahwa personel PELNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penggeledahan secara mandiri terhadap isi kontainer atau bagasi tertutup tanpa pendampingan atau instruksi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, PT PELNI Cabang Namlea menyatakan terbuka dan siap mendukung penuh setiap proses audit maupun investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Apabila ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, perusahaan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pihak PELNI juga menyoroti bahwa sejumlah foto atau informasi yang beredar tidak mencerminkan kondisi terbaru di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PT PELNI (Persero) Cabang Namlea meminta kepada media agar memuat hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi.

Rachmat Hidayat menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat. Disamping itu Saudara Rachmat juga menambahkan * MOTTO .*
“” PT.PELNI .PELAYANAN SEPENUH HATI TUTUPNYA ” (yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar

11 June 2026 - 01:44 WIB

Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang

11 June 2026 - 01:35 WIB

MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

10 June 2026 - 23:48 WIB

Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

10 June 2026 - 13:48 WIB

Investigasi Intrawin: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal Di Kabupaten Buru, Desak Audit Bea Cukai Dan PT PELNI

6 June 2026 - 10:01 WIB

Trending on Buru