Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Buru

PT. Pelni Cabang Namle Sampaikan Hak Jawab atas Isu yang Beredar

badge-check


					PT. Pelni Cabang Namle Sampaikan Hak Jawab atas Isu yang Beredar Perbesar

Namlea, 8 Juni 2026 – Menanggapi berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengangkutan barang, Manajemen PT PELNI (Persero) Cabang Namlea, Kabupaten Buru melalui Rachmat Hidayat menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Penyampaian ini dilakukan guna menjaga keseimbangan informasi serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait prosedur operasional pengangkutan kapal PELNI.

Rachmat Hidayat, S.M.,M.M.menjelaskan bahwa PT PELNI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam seluruh kegiatan operasionalnya selalu berpedoman pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan ketat terkait pemuatan barang di atas kapal.

Dalam pelaksanaannya, PELNI bertindak sebagai operator kapal yang menerima muatan berdasarkan dokumen resmi yang telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Tanggung jawab atas isi dan legalitas barang sepenuhnya berada pada pihak pengirim (shipper), termasuk kelengkapan dokumen yang menyertainya.

Manajemen PELNI juga menegaskan larangan keras terhadap pemuatan barang berbahaya dan beracun (B3) maupun kategori barang berbahaya lainnya tanpa izin resmi. Setiap barang yang tidak memiliki dokumen legal dari instansi berwenang tidak diperkenankan untuk diangkut, baik pada kapal penumpang maupun kapal kargo.

Terkait pemeriksaan fisik di lapangan, dijelaskan bahwa personel PELNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penggeledahan secara mandiri terhadap isi kontainer atau bagasi tertutup tanpa pendampingan atau instruksi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, PT PELNI Cabang Namlea menyatakan terbuka dan siap mendukung penuh setiap proses audit maupun investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Apabila ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, perusahaan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pihak PELNI juga menyoroti bahwa sejumlah foto atau informasi yang beredar tidak mencerminkan kondisi terbaru di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PT PELNI (Persero) Cabang Namlea meminta kepada media agar memuat hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi.

Rachmat Hidayat menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat. Disamping itu Saudara Rachmat juga menambahkan * MOTTO .*
“” PT.PELNI .PELAYANAN SEPENUH HATI TUTUPNYA ” (yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan

28 July 2026 - 03:58 WIB

Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru

23 July 2026 - 02:43 WIB

Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

22 July 2026 - 01:45 WIB

Dipaksa Membuat Pernyataan Di Bawah Tekanan, Peraturan Pengusiran ASN Dari Rumah Dinaspun Bisa Berlaku Terhadap  Bawahan Asn Dikabupaten Buru Disoroti

21 July 2026 - 01:53 WIB

Didatangi Satpol PP dan Unsur TNI, ASN Kabupaten Buru Mengaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

18 July 2026 - 01:32 WIB

Trending on Buru