Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Buru

Direktur MCW Pertanyakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPUD Buru 2024, Desak APH Segera Bertindak

badge-check


					Direktur MCW Pertanyakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPUD Buru 2024, Desak APH Segera Bertindak Perbesar

BURU – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Ahmad Belasa, mempertanyakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KPUD Kabupaten Buru Tahun 2024 dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Ahmad Belasa kepada wartawan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 05.00 WIT dini hari. Ia menilai kasus tersebut telah memicu perhatian serius dari berbagai pihak karena diduga melibatkan sejumlah pejabat penting dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Buru.

Menurutnya, dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 menyeret beberapa pihak, di antaranya Penjabat Bupati, Ketua KPU nonaktif, sekretaris, hingga komisioner KPU Kabupaten Buru.

MCW menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggaran yang awalnya disebut sebesar Rp22 miliar diduga berubah menjadi Rp33 miliar setelah proses penandatanganan dilakukan di Jakarta.

“Perubahan nilai anggaran tersebut patut dipertanyakan dan harus diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ahmad Belasa.

Ia juga menilai dugaan kasus ini mengarah pada praktik korupsi berjamaah, yakni tindakan korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak untuk mencapai kepentingan tertentu.

Menurutnya, praktik seperti itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.

Ahmad Belasa menegaskan bahwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 menunjukkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola anggaran di wilayah Maluku, khususnya Pulau Buru.

Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Selain itu, MCW juga mengajak masyarakat Pulau Buru untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Kasus ini dinilai serius dan menjadi perhatian publik di Maluku. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya

10 September 2026 - 05:08 WIB

Polres Buru Resmikan Sejumlah Gedung Baru, Perkuat Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat

6 September 2026 - 23:50 WIB

Mediasi Gugatan Perdata A. Purnama Gagal, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok

4 September 2026 - 14:49 WIB

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Buru Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik

2 September 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Buru Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Polairud

27 August 2026 - 22:52 WIB

Trending on Buru