Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Agam

Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan

badge-check


					Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan Perbesar

AGAM – Anggaran Rp3,4 miliar untuk keikutsertaan Kabupaten Agam pada Porprov Sumbar 2026 diminta tidak dikelola sembarangan. Di tengah perubahan kepengurusan KONI Agam dan hadirnya Caretaker, tata kelola anggaran harus diperjelas sejak awal agar tidak berubah menjadi persoalan hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengingatkan bahwa uang yang bersumber dari APBD merupakan keuangan daerah yang wajib dikelola sesuai aturan, bukan berdasarkan kesepakatan informal atau kepentingan organisasi.

“Harus jelas siapa yang berwenang mengusulkan, memverifikasi, mencairkan, membayar dan mempertanggungjawabkan anggaran. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara Caretaker KONI dengan Disparpora,” tegas Tubagus.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti dokumen anggaran dan mekanisme yang berlaku. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah masih berlaku dan menjadi salah satu dasar penting dalam pengelolaan APBD.

“Uang APBD bukan uang pribadi, bukan uang organisasi, dan bukan uang pejabat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Tubagus mengingatkan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan seperti pembayaran fiktif, mark-up, manipulasi dokumen, penggunaan tidak sesuai peruntukan, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi.

“Kalau ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara atau daerah, tentu aparat penegak hukum dapat masuk. Ancaman hukumnya bisa serius sesuai ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta jangan sampai perubahan kepengurusan KONI menjadi celah untuk mengaburkan pertanggungjawaban.

“Siapa yang memegang kewenangan, dia harus jelas. Siapa yang menggunakan anggaran, harus jelas. Siapa yang menandatangani pertanggungjawaban, juga harus jelas,” ujarnya.

Karena itu, Tubagus meminta Pemkab Agam dan Disparpora membuka secara terang konstruksi anggaran Rp3,4 miliar tersebut, termasuk DPA, peruntukan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksana kegiatan, pembayaran serta mekanisme pertanggungjawaban.

“Jangan tunggu sampai BPK atau aparat penegak hukum menemukan persoalan. Pencegahan harus dilakukan sebelum uang dibelanjakan,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan administrasi dapat berujung pada kewajiban koreksi atau pengembalian apabila ditemukan ketidaksesuaian. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, risikonya bisa meningkat menjadi perkara hukum.

“Jangan sampai Rp3,4 miliar yang seharusnya menjadi biaya perjuangan atlet Agam justru berubah menjadi bom waktu hukum setelah Porprov selesai,” pungkas Tubagus.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *