BOGOR — Penataan birokrasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penunjukan seorang pegawai yang disebut masih berstatus staf biasa untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian (Kasubag) dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, Rizwan Riswanto, mendesak pimpinan baru Kemenag Kabupaten Bogor tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Rizwan meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar hukum penunjukan, surat keputusan, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta persyaratan kompetensi dan kepangkatan pegawai yang ditunjuk sebagai Plt.
“Kalau benar seorang staf biasa ditunjuk menjadi Plt Kasubag sementara persyaratan administrasi dan kepangkatannya tidak memenuhi ketentuan, ini harus dipertanyakan. Jangan sampai jabatan struktural atau jabatan pengawas diisi dengan mengabaikan aturan,” tegas Rizwan melalui Pesan WhatsApp, Kamis (10/9).
Menurutnya, penunjukan pejabat di lingkungan pemerintahan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap keputusan harus mempunyai dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan sekaligus pembinaan karier ASN. Jika dugaan tersebut terbukti, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan mencederai penerapan sistem merit.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi Plt. Ini menyangkut marwah birokrasi. ASN yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan berdasarkan aturan yang objektif,” ujarnya.
Rizwan juga mempertanyakan apakah penunjukan tersebut telah melalui mekanisme dan pertimbangan kepegawaian sebagaimana mestinya.
Ia meminta Kemenag Kabupaten Bogor membuka dasar regulasi yang digunakan dalam penunjukan tersebut, termasuk menjelaskan apakah persyaratan jabatan telah dipenuhi oleh pegawai yang ditunjuk.
“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada ASN tertentu, tetapi longgar ketika berkaitan dengan kepentingan penempatan jabatan. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan dasar hukumnya kepada publik. Kalau tidak sesuai, segera koreksi,” kata Rizwan.
Lebih jauh, BPI KPNPA RI Bogor mendesak Kepala Kemenag Kabupaten Bogor yang baru untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari agenda evaluasi internal. Menurut Rizwan, pembenahan birokrasi harus dimulai dari penataan jabatan yang transparan dan sesuai ketentuan.
«“Kami mendorong kepala kantor yang baru melakukan audit administratif terhadap seluruh proses penunjukan Plt. Jangan ada pembiaran apabila memang ditemukan ketidaksesuaian. Kepemimpinan baru harus berani melakukan koreksi,” katanya.»
Rizwan menegaskan BPI KPNPA RI Bogor tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, pihaknya meminta adanya keterbukaan agar tidak muncul dugaan bahwa penempatan jabatan dilakukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
“Kami tunggu klarifikasi resmi Kemenag Kabupaten Bogor. Persoalan ini sederhana: apakah penunjukan tersebut sesuai regulasi atau tidak. Kalau sesuai, jelaskan dasar hukumnya. Kalau tidak sesuai, lakukan perbaikan,” tegasnya.
BPI KPNPA RI Bogor, lanjut Rizwan, akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang berlaku apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai dari pihak Kemenag Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kemenag Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penunjukan Plt Kasubag yang menjadi sorotan tersebut. (***)











