BOGOR — Pelaksanaan sejumlah kegiatan di tingkat desa menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pekerjaan yang hingga kini belum diselesaikan sesuai perencanaan. Selain persoalan progres pekerjaan, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi dan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan keterkaitan kepala desa berinisial DDN dan FSL dalam pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan.
Rizwan mengatakan, aspek yang perlu diperiksa tidak hanya menyangkut hasil pekerjaan secara fisik, tetapi juga proses sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau benar terdapat pekerjaan yang belum selesai, maka harus dilihat secara utuh bagaimana prosesnya sejak perencanaan, penganggaran, penetapan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran sampai dengan serah terima dan pertanggungjawabannya,” ujar Rizwan melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9)
Menurutnya, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa juga perlu menjadi perhatian serius, khususnya apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan yang dibiayai APB Desa dan mengatur antara lain prinsip pengadaan, para pihak, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil pekerjaan, pelaporan serta pembinaan dan pengawasan.
“Yang kami soroti adalah apakah mekanisme pengadaan sudah dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Mulai dari pembentukan dan tugas Tim Pelaksana Kegiatan, metode pengadaan yang digunakan, dokumen penawaran apabila diperlukan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, sampai dengan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan,” tegas Rizwan.
Ia menambahkan, apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya proses pengadaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 116 Tahun 2021, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai administrasi di atas kertas terlihat lengkap, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan ternyata pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai dengan perencanaan. Karena itu, dokumen dan kondisi fisik harus dicocokkan,” katanya.
Rizwan juga mempertanyakan sumber anggaran, nilai kegiatan, dokumen perencanaan, metode pengadaan, pihak pelaksana, bukti pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian, jangan dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Harus dilihat apakah hanya kesalahan administratif atau terdapat persoalan lain yang lebih serius. Tetapi kami juga tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” ujar Rizwan.
Karena itu, BPI KPNPA RI Bogor mendorong Inspektorat Kabupaten Bogor dan instansi pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, baik terhadap dokumen maupun kondisi pekerjaan di lapangan.
Rizwan juga meminta agar kepala desa berinisial DDN dan FSL diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang muncul.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan. Jika dugaan itu benar, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Namun apabila setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, hasil klarifikasi dan pemeriksaan juga harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” pungkasnya.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang, dugaan pekerjaan belum selesai, dugaan maladministrasi, maupun dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengadaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. (***)











