Menu

Dark Mode
Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan

Bogor

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

badge-check


					Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Perbesar

BOGOR — Pelaksanaan sejumlah kegiatan di tingkat desa menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pekerjaan yang hingga kini belum diselesaikan sesuai perencanaan. Selain persoalan progres pekerjaan, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi dan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan keterkaitan kepala desa berinisial DDN dan FSL dalam pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan.

Rizwan mengatakan, aspek yang perlu diperiksa tidak hanya menyangkut hasil pekerjaan secara fisik, tetapi juga proses sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Kalau benar terdapat pekerjaan yang belum selesai, maka harus dilihat secara utuh bagaimana prosesnya sejak perencanaan, penganggaran, penetapan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran sampai dengan serah terima dan pertanggungjawabannya,” ujar Rizwan melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9)

Menurutnya, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa juga perlu menjadi perhatian serius, khususnya apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan yang dibiayai APB Desa dan mengatur antara lain prinsip pengadaan, para pihak, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil pekerjaan, pelaporan serta pembinaan dan pengawasan.

“Yang kami soroti adalah apakah mekanisme pengadaan sudah dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Mulai dari pembentukan dan tugas Tim Pelaksana Kegiatan, metode pengadaan yang digunakan, dokumen penawaran apabila diperlukan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, sampai dengan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan,” tegas Rizwan.

Ia menambahkan, apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya proses pengadaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 116 Tahun 2021, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Jangan sampai administrasi di atas kertas terlihat lengkap, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan ternyata pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai dengan perencanaan. Karena itu, dokumen dan kondisi fisik harus dicocokkan,” katanya.

Rizwan juga mempertanyakan sumber anggaran, nilai kegiatan, dokumen perencanaan, metode pengadaan, pihak pelaksana, bukti pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada ketidaksesuaian, jangan dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Harus dilihat apakah hanya kesalahan administratif atau terdapat persoalan lain yang lebih serius. Tetapi kami juga tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” ujar Rizwan.

Karena itu, BPI KPNPA RI Bogor mendorong Inspektorat Kabupaten Bogor dan instansi pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, baik terhadap dokumen maupun kondisi pekerjaan di lapangan.

Rizwan juga meminta agar kepala desa berinisial DDN dan FSL diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang muncul.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan. Jika dugaan itu benar, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Namun apabila setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, hasil klarifikasi dan pemeriksaan juga harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” pungkasnya.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang, dugaan pekerjaan belum selesai, dugaan maladministrasi, maupun dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengadaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

9 September 2026 - 09:52 WIB

Bankeu Desa Kabupaten Bogor Disorot, BPI KPNPA RI Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan “Setoran Koordinasi”

8 September 2026 - 00:25 WIB

Rudy Susmanto Pasang Target Berani: Sekolah dan Jalan Rusak di Kabupaten Bogor Harus Tuntas 2027–2028

1 September 2026 - 18:33 WIB

Trending on Bogor