BOGOR — Penyidikan kasus dugaan mafia tanah dan penyimpangan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kini berjalan intensif di bawah penanganan Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya . Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejauh ini telah sekitar 50 orang diperiksa, mulai dari panitia pelaksana PTSL di tingkat lapangan hingga pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I .
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus pada Rabu, 9 September 2026, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di Cibinong serta dua lokasi lain di wilayah Kecamatan Bojonggede . Kegiatan penyidikan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, S.I.K..
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” tegas AKBP Zendrato dalam keterangan resminya kepada awak media .
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting guna mendalami perkara ini, berupa dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut . Zendrato juga memastikan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal selama proses penyidikan berlangsung .
Penyidikan ini diduga berpusat pada dugaan praktik pemalsuan dokumen, manipulasi data, serta penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur resmi dalam program PTSL — program yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum hak milik tanah bagi masyarakat secara terjangkau dan tertib. Hingga saat ini, penyidik terus memeriksa puluhan pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian proses tersebut, mulai dari panitia pelaksana di lapangan, petugas verifikasi, hingga pejabat yang menandatangani dan menerbitkan dokumen pertanahan itu.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan ini. Penyidik berjanji akan mengumumkan perkembangan perkara ini apabila pengumpulan bukti telah cukup dan identitas tersangka ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi dari sumber resmi kepolisian guna menghindari penyebaran berita yang belum terverifikasi .
Perkembangan penyidikan kasus ini akan terus dipantau. Jika terbukti adanya pelanggaran, perkara ini diharapkan dapat menjadi langkah pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan agar lebih bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. (Syam)











