Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Buru

Investigasi Intrawin: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal Di Kabupaten Buru, Desak Audit Bea Cukai Dan PT PELNI

badge-check


					Investigasi Intrawin: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal Di Kabupaten Buru, Desak Audit Bea Cukai Dan PT PELNI Perbesar

Kabupaten Buru – Lembaga Investigasi Nasional Indonesia Transportation Watch Investigation and Anti Corruption (INTRAWIN) mengungkap temuan berulang terkait peredaran bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang masuk melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Buru dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua DPD IW Provmal, Nurjannah Rahawarin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara berkala, pihaknya menemukan adanya distribusi bahan kimia seperti sianida, soda kaustik (kostik), dan karbon yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Selama hampir tujuh tahun, kami berulang kali menemukan barang bukti di lapangan. Polanya sama, jalurnya sama, dan jenis barangnya juga sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bahan kimia tersebut teridentifikasi berada dalam jalur distribusi yang melibatkan kapal perintis dan kapal penumpang milik PT PELNI, dengan modus disamarkan bersama muatan umum.

Dalam hasil temuan di lapangan, INTRAWIN juga menyebut sejumlah nama yang diketahui terkait dengan kepemilikan dan distribusi barang tersebut, yakni Komar, Juma, Markus, Dewa, Anas, dan Sultan. Nama-nama tersebut disebut telah beberapa kali muncul dan pernah melalui proses penanganan sebelumnya.

Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan hukum yang tuntas dan berkelanjutan terhadap pihak-pihak tersebut.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Temuan terus berulang, tetapi proses hukum seakan tidak berjalan sampai selesai,” tegas Nurjannah.

INTRAWIN juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan barang bukti. Dalam beberapa kasus, barang yang telah ditemukan tidak berlanjut dalam proses hukum yang jelas.

“Ada pola yang kami nilai janggal. Barang ditemukan, tetapi kemudian hilang dari proses. Ini menjadi perhatian serius kami,” lanjutnya.

Dari sisi regulasi, Bea Cukai memiliki tugas utama dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah negara, termasuk melakukan pencegahan terhadap barang berbahaya, pemeriksaan dokumen, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.

Sementara itu, PT PELNI sebagai operator transportasi laut memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengangkutan barang, khususnya pada kapal penumpang yang membawa logistik.

Atas dasar temuan berulang tersebut, INTRAWIN mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi barang di wilayah Kabupaten Buru, khususnya pada jalur transportasi laut.

“Kami meminta audit menyeluruh terhadap aktivitas pengawasan dalam beberapa tahun terakhir guna memastikan tidak adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Nurjannah.

Hingga berita ini disusun, pihak Bea Cukai dan PT PELNI Cabang Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapatkan respons.

INTRAWIN menilai kasus ini penting untuk segera ditindaklanjuti secara serius, mengingat dampak bahan kimia berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal.

Oleh karena itu, INTRAWIN mendorong agar kasus ini segera diproses oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, BPK, serta instansi terkait lainnya. (yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona

26 October 2026 - 10:26 WIB

BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan!

25 October 2026 - 23:34 WIB

Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan

17 October 2026 - 07:56 WIB

Kapolres Buru Gelar Jumat Keliling di Masjid An-Nur Jikumerasa, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan 110

16 October 2026 - 14:13 WIB

HUT ke-27 Kabupaten Buru taksekadar sermoni, Dorong Pengembangan Ek

14 October 2026 - 03:39 WIB

Trending on Buru