Namlea – Di duga kuat Tenaga Kerja Asing asal China berjumlah 13 Orang masih berada masih ada di area jalur B, di Cham Kali Air Nurlatu, pertambagan Gunung botak Kabupaten Buru (03/6/2026).
Setelah terlibat skandal ke datangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Cina ke Tambang Gunung Botak, PT Harmoni Alam Manise kembali memasok sebanyak 13 TKA dari negara yang sama.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini terakhir Minggu ini menyebutkan 13 TKA asal China itu didatangkan pada Bulan Mei lalu.
Sebanyak 12 TKA berkelamin pria ditempatkan di camp PT HAM di Jalur B Gunung Botak, Desa Wamsaid, Kecamatan Waelata dan satu lagi perempuan konon kabarnya ada di salah satu kantor firma hukum di dalam Kota Namlea yang juga menjadi markas PT HAM.
Ke-13 TKA itu antara lain, Pu Guangming, Liu Changing, Wu Chengxiao, Su Minggui, Liu Shunfa, Hu Menghui, Liu Jinxin, Wu Yiming, Wu Jing, Long Zhixiang, Lou Yulong, Li Jianfeng dan satu pekerja perempuan bernama Cai Ming.
Sekda Kabupaten Buru, Azis Tomia yang sempat di wawancarai terpisah Selasa siang (2/6/2026) perihal kehadiran Tenaga Kerja Asing asal China di Lokasi TambangGunung Botak itu, meminta agar hal sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas ESDM Maluku, karena kewenangan tambang ada di pemerintah propinsi Maluku
Khusus terkait 13 TKA itu, jelasnya Setda sesuai Pasal 87 Perda Nomor 02 Tahun 2023 ada yang namanya Retribusi Tenaga Kerja Asing .
Tapi Retribusi ini baru berlaku saat Tenaga Kerja Asing , perpanjang izin tinggal setelah setahun mereka mengantongi izin tinggal dari Kemenakertrans RI di Jakarta.
“Kalau dia datang satu tahun, dia belum bayar ke daerah. Nanti setelah setahun dia perpanjang izin Tenaga Kerja Asing , baru membayar ke pemerintahkabupaten Buru sebesar seratus dolar USA per bulan, ” jelasnya Setda
Ditanya apakah ke-13 TKA ini masuk menggunakan visa kerja atau isa yang lain, Setda mengatakan, pemda tidak punya kewenangan untuk meneliti karena hak itu ada di Kantor Imigrasi.
Menanggapi pertanyaan media soal bak rendaman untuk pengelolaan pemurnian emas di camp PT HAM di Jalur B, dengan nada bijak, Setda mengatakan, khusus mengenai tambang Pemkab Buru tidak bisa berkomentar banyak.
“Prinsipnya sekarang sudah diambil alih oleh teman-teman di propinsi, biar nanti propinsi yang menanggapi. Bisa tanya ke ESDM propinsi, ” saran Setda

Dari dokumen tercecer yang sampai di tangan media, Berkop surat Kementrian Nakertrans Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, menguatkan kalau pemberi kerja bukan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak, melainkan PT Harmoni Alam Manise (PT HAM yang kantornya beralamat di Jln KH Mas Mansyur 59 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA Sebagai PNBP Pemegang Izin Tinggal kepada 13 WNA Cina ini selama 12 Bulan dengan alamat di Kabupaten Buru yang terbit tanggal 4 Mei 2026 setelah PT HAM membayar DKPTKA sebesar seribu dua ratus dolar USA per TKA.
Sejumlah pengurus koperasi IPR yang dihubungi secara terpisah, bersuara yang sama, mengaku tidak pernah punya niat apalagi mendatangkan TKA asal Cina untuk bekerja di tambang Rakyat GB.
“Semua ini hasil kerja ibu Helena Ismail dan PT HAM yang Dirutnya pa La Ode Ida, ” ungkap satu ketua koperasi IPR di GB.
Ketua Koperasi ini mengaku heran kenapa Tenaga KerjaAsing China sudah duluan ada di tambang Gunung Botak, sementara tambang Rakyat saja belum berjalan.
Ia mengaku bersama para ketua koperasi sempat diperiksa di Mabes Polri beberapa waktu lalu saat PT HAM tertanggal basah mendatsbgksn TenagaKerjaAsing ilegal di Gunung Botak dan mereka tidak tahu menahu soal itu.
Banyak penambang yang dihubungi terpisah, juga mempertanyakan kehadiran Tenaga Kerja Asing yang berdiam di camp PT HAM di Jalur B Cham Kali Air Nurlatu ,sementara posisi Gunung Botak dalam status ditutup dari seluruh aktifitas tambang dan kini dijaga oleh personil Yonif 733/R (Kabiro Buru)











