Menu

Dark Mode
OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

Buru

Pengurus LMND Buru Soroti Pemerintah Daerah, Gubernur Maluku, dan Menteri ESDM RI, serta Tuntut Penarikan Personel TNI dari Gunung Botak

badge-check


					Pengurus LMND Buru Soroti Pemerintah Daerah, Gubernur Maluku, dan Menteri ESDM RI, serta Tuntut Penarikan Personel TNI dari Gunung Botak Perbesar

BURU – Pengurus Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Buru mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan konstruktif terkait dinamika pengelolaan pertambangan emas di wilayah Gunung Botak.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan Ketua Umum LMND Buru, Moksen Umasugi, organisasi tersebut secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku serta kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Moksen Umasugi menegaskan bahwa sikap tersebut lahir dari hasil pengamatan, kajian hukum, serta aspirasi masyarakat yang dihimpun LMND Buru. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan selama ini dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan cenderung mengedepankan pendekatan keamanan dibanding penyelesaian melalui jalur hukum dan administrasi pertambangan.

“Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap kebijakan Gubernur Maluku dan kinerja Satgas PKH di Gunung Botak. Penanganan yang dilakukan selama ini tidak memberikan solusi, melainkan mempersempit ruang hidup dan hak ekonomi masyarakat.

Kebijakan yang diterapkan juga dinilai belum mencerminkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang menggantungkan hidup di wilayah tersebut,” tegas Moksen Umasugi, Rabu (20/5/2026).

Dalam pernyataannya, LMND Buru turut menyoroti keberadaan unsur militer di kawasan pertambangan emas Gunung Botak. Organisasi tersebut mendesak agar seluruh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditarik dari wilayah pertambangan tersebut.

Menurut LMND Buru, keberadaan personel TNI di kawasan Gunung Botak dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 dan Pasal 17.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tugas pokok TNI berkaitan dengan pertahanan negara dan ancaman militer, sedangkan persoalan pengamanan kegiatan ekonomi, sumber daya alam, serta penegakan hukum dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan kepolisian dan instansi teknis terkait.

LMND Buru menilai penanganan persoalan di Gunung Botak seharusnya dikembalikan sepenuhnya pada koridor hukum pertambangan dan administrasi negara sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain itu, LMND Buru juga menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Buru dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang dinilai belum tegas dalam melakukan penertiban perizinan. Organisasi tersebut menyebut masih terdapat sejumlah entitas usaha, koperasi, maupun perusahaan seperti PT TRI M dan PT Ham Wangsuai Indo Mining yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LMND Buru menilai kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan dihentikan secara permanen.

“Kami meminta Pemerintah Daerah, Gubernur Maluku, dan Menteri ESDM RI hadir sebagai pemimpin yang berpihak kepada keadilan rakyat. Pemerintah harus segera mengeluarkan rekomendasi pembukaan kembali wilayah pertambangan, mencabut izin-izin yang bermasalah, menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan dalam UU Minerba yang mengakui hak masyarakat untuk mengelola pertambangan secara mandiri, baik perorangan maupun kelompok, dengan metode sederhana dan manual,” tambahnya.

Bagi LMND Buru, momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026 harus dimaknai sebagai langkah nyata dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus menghormati hak-hak masyarakat di daerah. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan Gunung Botak dan meningkatkan tekanan aksi secara damai apabila tuntutan yang disampaikan tidak segera ditindaklanjuti pemerintah. (Kabiro Buru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar

11 June 2026 - 01:44 WIB

Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang

11 June 2026 - 01:35 WIB

MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

10 June 2026 - 23:48 WIB

Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

10 June 2026 - 13:48 WIB

PT. Pelni Cabang Namle Sampaikan Hak Jawab atas Isu yang Beredar

9 June 2026 - 01:03 WIB

Trending on Buru