JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak yang diduga terlibat penerimaan hadiah atau janji terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, KPK menemukan indikasi praktik korupsi pada sejumlah proyek pekerjaan fisik di instansi pemerintah daerah. Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan fee proyek kepada para rekanan swasta.
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah MFT selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, HEP sebagai Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yaitu IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, dan EDM dari CV AA.
Seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Awal Mula Dugaan Ijon Proyek
Kasus ini bermula dari pertemuan yang dilakukan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong. Dalam pertemuan tersebut, MFT, HEP, dan BDA yang merupakan orang kepercayaan bupati membahas proyek pekerjaan fisik di dinas PUPRPKP.
Dalam pembahasan tersebut muncul permintaan fee proyek atau ijon dengan kisaran 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan ini diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya.
Kesepakatan dengan Rekanan Swasta
Dari pertemuan itu terjadi kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dan tiga rekanan swasta. Pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah MFT dan HEP bersama IRS, YK, serta EDM.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, MFT diduga menerima uang ijon proyek melalui sejumlah perantara. Total dana yang diterima mencapai Rp980 juta.
Rinciannya berasal dari IRS sebesar Rp400 juta, EDM sebesar Rp330 juta, dan YK sebesar Rp250 juta.
OTT KPK dan Barang Bukti Uang Tunai
Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat proses penyerahan uang berlangsung. Dana ijon tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh HEP untuk kemudian diserahkan kepada MFT.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti penting. Barang bukti itu berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Temuan Penerimaan Dana Tambahan
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain oleh MFT melalui HEP. Uang tersebut berasal dari beberapa pihak dengan pola permintaan fee proyek kepada para rekanan.
Total penerimaan tambahan yang ditemukan dalam pemeriksaan mencapai Rp775 juta.
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
MFT dan HEP sebagai pihak penerima diduga melanggar ketentuan pidana korupsi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana. (***)











