Bogor – Kegagalan pengelolaan proyek pembangunan di Kabupaten Bogor kian terang benderang. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor mengungkap bahwa sejumlah pekerjaan yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2025, hingga kini telah memasuki 2026 namun belum juga rampung.
Sekretaris BPI KPNPA RI, Andi Syatir, menyatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan survei langsung ke lapangan.
Ia menilai keterlambatan ini bukan persoalan sepele, melainkan indikasi lemahnya pengendalian proyek dan potensi pembiaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini pekerjaan tahun 2025. Sekarang sudah 2026, tapi di lapangan masih berantakan dan belum selesai. Pertanyaannya sederhana, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Andi Syatir, Jumat (2/1).
Menurutnya, kondisi proyek yang tidak tuntas, dikerjakan tidak rapi, dan jauh dari standar kualitas tidak bisa ditutup dengan laporan administratif semata.
Ia menegaskan, proyek-proyek tersebut belum layak dilakukan Provisional Hand Over (PHO), namun seolah dibiarkan tanpa kejelasan sanksi.
“Kalau pekerjaan molor melewati tahun anggaran, mekanisme denda seharusnya berjalan. Ini uang negara, jadi SKPD wajib terbuka ke publik, apakah denda diterapkan atau justru diabaikan?” sindirnya.
BPI KPNPA RI mencatat sejumlah lokasi yang menjadi, di antaranya GOM Cisarua, jalan Bojong Koneng, Masjid Wathon Pakansari, Pasar Tani Garuda, serta Ruko Graha Citeureup.
Lokasi-lokasi ini dinilai mencerminkan persoalan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek daerah.
Andi Syatir secara tegas mendesak SKPD terkait untuk bersikap transparan, tidak hanya soal progres pekerjaan, tetapi juga terkait kontrak, adendum, denda keterlambatan, hingga sanksi terhadap penyedia jasa.
“Jangan sembunyikan mekanisme denda dan sanksi. SKPD harus transparan. Kalau tidak, kecurigaan soal pembiaran bahkan potensi kerugian negara akan terus membesar,” ujarnya.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. “Kalau proyek 2025 dibiarkan molor sampai 2026 tanpa kejelasan sanksi, itu bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan tata kelola anggaran,” pungkas Andi Syatir.











