Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Klarifikasi Soal Mobil Jimny yang Di-branding Satpol PP dan Dishub

badge-check


					Sekda  Ajat Rochmat Jatnika Klarifikasi Soal Mobil Jimny yang Di-branding Satpol PP dan Dishub Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi terkait mobil dinas yang ramai dibicarakan karena tampak digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Dalam keterangannya melalui pesan whatsapp pada Senin malam (6/5), Sekda Adjat menegaskan bahwa mobil tersebut sejatinya dibeli dan telah digunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sejak tahun 2023.

“Mobil itu dibeli dan digunakan DPUPR sejak 2023,” ujar Ajat.

Namun demikian, tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pencatatan ulang serta penetapan status penggunaan barang milik daerah.

Hal ini bertujuan agar aset-aset pemerintah digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Kita laksanakan pencatatan ulang dan penetapan status penggunaan barang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

Langkah ini diambil agar setiap penggunaan kendaraan operasional benar-benar efektif dan sesuai dengan urgensi pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Ajat menjelaskan bahwa urgensi patroli yang dilakukan oleh Satpol PP, Dishub, dan DPKPP untuk peningkatan pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam reposisi kendaraan tersebut.

Ia menyebut bahwa fungsi patroli yang intensif dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat lebih mendesak ketimbang hanya untuk operasional teknis DPUPR.

“Urgensi patroli untuk meningkatkan pelayanan publik lebih utama daripada dipergunakan oleh DPUPR,” tegasnya.

Oleh karena itu, mobil tersebut kini diberi branding atau identitas instansi seperti Satpol PP, Dishub, dan DPKPP guna mendukung transparansi dan kejelasan penggunaan di lapangan.

Ajat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah, dan bukan bentuk penyalahgunaan atau pengalihan tanpa dasar. “Makanya di-branding lah mobil tersebut untuk Pol PP, Dishub, DPKPP, dll,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor