Menu

Dark Mode
PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

Bogor

Resort Bromelia Diduga Berdiri di Atas Tanah Perhutani yang Masuk dalam Zona Merah

badge-check


					Resort Bromelia Diduga Berdiri di Atas Tanah Perhutani yang Masuk dalam Zona Merah Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya mengungkap dugaan penyalahgunaan lahan Perhutani di kawasan Puncak.

Berdasarkan penelusuran tim BPI KPNPA RI, Resort Bromelia diduga berdiri di atas tanah milik Perhutani yang masuk dalam zona merah.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa penggunaan lahan Perhutani tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menemukan indikasi bahwa Resort Bromelia dibangun di atas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi,” ujarnya saat diwawancarai di Jalan Tegar Beriman, Rabu (12/3).

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 78 ayat (2), yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan lahan hutan harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Sanksi administratif bagi pelanggaran meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif lebih lanjut mengatur bahwa pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat dikenakan denda administratif berdasarkan luas lahan yang digunakan dan jenis pelanggarannya. Meski ada perubahan pendekatan dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan tetap dapat dijerat pidana.

BPI KPNPA RI Bogor Raya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini.

“Kami berharap ada pemangku kepentingan turun untuk menelusuri secara mendalam serta memberikan tindakan hukum terhadap Pengelola Resort Bromelia apabila terbukti dalam penyalahgunaan lahan Perhutani,” tutup Rizwan.

Sampai berita ini diturunkan, tim BPI KPNPA RI Bogor Raya masih sedang mencari fakta di lapangan terkait status Resort Bromelia (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput

13 June 2026 - 11:59 WIB

Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung

13 June 2026 - 11:29 WIB

Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

10 June 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Bogor Raih WTP

Pemkab Bogor Percayakan Penyaluran Hewan Kurban kepada BPI KPNPA RI Bogor di Karadenan Kaum Pandak

28 May 2026 - 05:53 WIB

Sambut HJB ke-544, Pemkab Bogor dan Warga Jonggol Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam 1.000 Pohon

23 May 2026 - 16:03 WIB

Sambut HJB ke-544
Trending on Bogor