Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Resort Bromelia Diduga Berdiri di Atas Tanah Perhutani yang Masuk dalam Zona Merah

badge-check


					Resort Bromelia Diduga Berdiri di Atas Tanah Perhutani yang Masuk dalam Zona Merah Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya mengungkap dugaan penyalahgunaan lahan Perhutani di kawasan Puncak.

Berdasarkan penelusuran tim BPI KPNPA RI, Resort Bromelia diduga berdiri di atas tanah milik Perhutani yang masuk dalam zona merah.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa penggunaan lahan Perhutani tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menemukan indikasi bahwa Resort Bromelia dibangun di atas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi,” ujarnya saat diwawancarai di Jalan Tegar Beriman, Rabu (12/3).

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 78 ayat (2), yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan lahan hutan harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Sanksi administratif bagi pelanggaran meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif lebih lanjut mengatur bahwa pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat dikenakan denda administratif berdasarkan luas lahan yang digunakan dan jenis pelanggarannya. Meski ada perubahan pendekatan dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan tetap dapat dijerat pidana.

BPI KPNPA RI Bogor Raya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini.

“Kami berharap ada pemangku kepentingan turun untuk menelusuri secara mendalam serta memberikan tindakan hukum terhadap Pengelola Resort Bromelia apabila terbukti dalam penyalahgunaan lahan Perhutani,” tutup Rizwan.

Sampai berita ini diturunkan, tim BPI KPNPA RI Bogor Raya masih sedang mencari fakta di lapangan terkait status Resort Bromelia (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor