Menu

Dark Mode
Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan Rp 700 Juta Untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Sukabumi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

Bogor

Perumahan di Karadenan Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Dekat SUTET, Serta Akses Jalan Tak Layak

badge-check


					Perumahan di Karadenan Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Dekat SUTET, Serta Akses Jalan Tak Layak Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Sebuah kompleks perumahan di wilayah Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Perumahan yang berada tepat di belakang PT Dwi Prima Rejeky ini diduga tidak memiliki izin resmi dan dibangun sangat dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang berpotensi membahayakan penghuni.

Dari pantauan lapangan, kondisi akses jalan menuju perumahan ini juga sangat memprihatinkan. Jalan utama masuk ke perumahan persis di samping PT Dwi Prima Rejeky, peralatan bangunan juga berserakan di sisi jalan. Selain itu, terlihat konstruksi bangunan yang masih dikerjakan tanpa pengaman memadai.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mengecam keberadaan perumahan tersebut. Ia menilai, selain diduga tidak mengantongi izin yang jelas, keberadaan bangunan di dekat SUTET sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami menduga kuat bahwa pembangunan ini tidak sesuai ketentuan. Tidak ada papan nama perumahan, tidak ada informasi legalitas IMB atau PBG, bahkan berada sangat dekat dengan SUTET yang melanggar aturan jarak aman. Ini bisa membahayakan penghuni, terutama anak-anak dan lansia,” ujar Rizwan saat diwawancarai, Selasa (22/07/2025).

Dalam dokumentasi foto yang diperoleh, tampak deretan rumah permanen yang dibangun dengan desain minimalis modern. Namun, tidak terlihat adanya fasilitas umum yang memadai, papan nama kompleks, ataupun petunjuk arah. Foto lain menunjukkan tumpukan besi dan bahan bangunan berserakan, serta tower SUTET menjulang tinggi hanya beberapa meter dari bangunan.

“Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya DPKPP Kabupaten Bogor, segera meninjau lokasi ini. Jangan sampai terjadi pembiaran yang nantinya justru menimbulkan kerugian bagi warga yang sudah terlanjur membeli rumah,” tambah Rizwan.

Ia juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat atau dokumen kepemilikan terhadap unit rumah yang berada dalam kompleks tersebut sampai seluruh izin dan kajian lingkungan diselesaikan.

Demi keamanan dan keterbukaan informasi kepada calon pembeli, Rizwan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli properti, terutama di wilayah yang tidak memiliki kejelasan perizinan.

BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan perumahan tersebut sampai ada tindakan pihak terkait. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan

12 September 2026 - 13:29 WIB

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Trending on Bogor