Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Perumahan di Karadenan Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Dekat SUTET, Serta Akses Jalan Tak Layak

badge-check


					Perumahan di Karadenan Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Dekat SUTET, Serta Akses Jalan Tak Layak Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Sebuah kompleks perumahan di wilayah Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Perumahan yang berada tepat di belakang PT Dwi Prima Rejeky ini diduga tidak memiliki izin resmi dan dibangun sangat dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang berpotensi membahayakan penghuni.

Dari pantauan lapangan, kondisi akses jalan menuju perumahan ini juga sangat memprihatinkan. Jalan utama masuk ke perumahan persis di samping PT Dwi Prima Rejeky, peralatan bangunan juga berserakan di sisi jalan. Selain itu, terlihat konstruksi bangunan yang masih dikerjakan tanpa pengaman memadai.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mengecam keberadaan perumahan tersebut. Ia menilai, selain diduga tidak mengantongi izin yang jelas, keberadaan bangunan di dekat SUTET sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami menduga kuat bahwa pembangunan ini tidak sesuai ketentuan. Tidak ada papan nama perumahan, tidak ada informasi legalitas IMB atau PBG, bahkan berada sangat dekat dengan SUTET yang melanggar aturan jarak aman. Ini bisa membahayakan penghuni, terutama anak-anak dan lansia,” ujar Rizwan saat diwawancarai, Selasa (22/07/2025).

Dalam dokumentasi foto yang diperoleh, tampak deretan rumah permanen yang dibangun dengan desain minimalis modern. Namun, tidak terlihat adanya fasilitas umum yang memadai, papan nama kompleks, ataupun petunjuk arah. Foto lain menunjukkan tumpukan besi dan bahan bangunan berserakan, serta tower SUTET menjulang tinggi hanya beberapa meter dari bangunan.

“Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya DPKPP Kabupaten Bogor, segera meninjau lokasi ini. Jangan sampai terjadi pembiaran yang nantinya justru menimbulkan kerugian bagi warga yang sudah terlanjur membeli rumah,” tambah Rizwan.

Ia juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat atau dokumen kepemilikan terhadap unit rumah yang berada dalam kompleks tersebut sampai seluruh izin dan kajian lingkungan diselesaikan.

Demi keamanan dan keterbukaan informasi kepada calon pembeli, Rizwan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli properti, terutama di wilayah yang tidak memiliki kejelasan perizinan.

BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan perumahan tersebut sampai ada tindakan pihak terkait. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor