Menu

Dark Mode
PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

Bogor

Perumahan di Karadenan Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Dekat SUTET, Serta Akses Jalan Tak Layak

badge-check


					Perumahan di Karadenan Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Dekat SUTET, Serta Akses Jalan Tak Layak Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Sebuah kompleks perumahan di wilayah Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Perumahan yang berada tepat di belakang PT Dwi Prima Rejeky ini diduga tidak memiliki izin resmi dan dibangun sangat dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang berpotensi membahayakan penghuni.

Dari pantauan lapangan, kondisi akses jalan menuju perumahan ini juga sangat memprihatinkan. Jalan utama masuk ke perumahan persis di samping PT Dwi Prima Rejeky, peralatan bangunan juga berserakan di sisi jalan. Selain itu, terlihat konstruksi bangunan yang masih dikerjakan tanpa pengaman memadai.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mengecam keberadaan perumahan tersebut. Ia menilai, selain diduga tidak mengantongi izin yang jelas, keberadaan bangunan di dekat SUTET sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami menduga kuat bahwa pembangunan ini tidak sesuai ketentuan. Tidak ada papan nama perumahan, tidak ada informasi legalitas IMB atau PBG, bahkan berada sangat dekat dengan SUTET yang melanggar aturan jarak aman. Ini bisa membahayakan penghuni, terutama anak-anak dan lansia,” ujar Rizwan saat diwawancarai, Selasa (22/07/2025).

Dalam dokumentasi foto yang diperoleh, tampak deretan rumah permanen yang dibangun dengan desain minimalis modern. Namun, tidak terlihat adanya fasilitas umum yang memadai, papan nama kompleks, ataupun petunjuk arah. Foto lain menunjukkan tumpukan besi dan bahan bangunan berserakan, serta tower SUTET menjulang tinggi hanya beberapa meter dari bangunan.

“Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya DPKPP Kabupaten Bogor, segera meninjau lokasi ini. Jangan sampai terjadi pembiaran yang nantinya justru menimbulkan kerugian bagi warga yang sudah terlanjur membeli rumah,” tambah Rizwan.

Ia juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat atau dokumen kepemilikan terhadap unit rumah yang berada dalam kompleks tersebut sampai seluruh izin dan kajian lingkungan diselesaikan.

Demi keamanan dan keterbukaan informasi kepada calon pembeli, Rizwan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli properti, terutama di wilayah yang tidak memiliki kejelasan perizinan.

BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan perumahan tersebut sampai ada tindakan pihak terkait. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput

13 June 2026 - 11:59 WIB

Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung

13 June 2026 - 11:29 WIB

Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

10 June 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Bogor Raih WTP

Pemkab Bogor Percayakan Penyaluran Hewan Kurban kepada BPI KPNPA RI Bogor di Karadenan Kaum Pandak

28 May 2026 - 05:53 WIB

Sambut HJB ke-544, Pemkab Bogor dan Warga Jonggol Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam 1.000 Pohon

23 May 2026 - 16:03 WIB

Sambut HJB ke-544
Trending on Bogor