Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Bogor

Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Perkuat Ketahanan Pangan

badge-check


					Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Perkuat Ketahanan Pangan Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, di Ruang Rapat Wabup, Cibinong, Selasa (15/4).

Rapat ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Staf Ahli Bidang Ekbang, Analis Kebijakan Utama, serta perwakilan dari Bappedalitbang, BPKAD, Distanhorbun, DKP, DPUPR, dan Disdagin.

Instruksi yang dibahas antara lain Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dalam rangka mendukung swasembada pangan.

Selanjutnya, Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian, serta Inpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai pengadaan, pengelolaan gabah/beras dalam negeri, dan penyaluran cadangan beras pemerintah.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti arahan presiden. Salah satunya dengan menyiapkan dukungan program, anggaran, dokumen perizinan, penyediaan lahan siap bangun, serta penguatan kelembagaan irigasi. Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerima hasil kegiatan dari pusat dan melaksanakan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi setelah serah terima.

“Instruksi tersebut bagian dari upaya nasional memperkuat sektor pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan,” ujar Jaro Ade.

Ia juga menjelaskan bahwa Inpres Nomor 3 Tahun 2025 mendorong percepatan swasembada pangan melalui penguatan peran penyuluh pertanian, koordinasi lintas kementerian, serta peningkatan kapasitas lembaga penyuluhan.

“Pemkab Bogor diminta menyiapkan data, memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian, serta mendukung pembinaan petani dan optimalisasi balai penyuluhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jaro Ade menyampaikan bahwa Inpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur langkah terkoordinasi dalam pengadaan dan pengelolaan gabah/beras domestik serta penyaluran cadangan beras pemerintah.

“Langkah ini bertujuan memperkuat cadangan beras nasional, meningkatkan pendapatan petani, dan mendukung tercapainya swasembada beras,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor bersama perangkat daerah terkait akan berkoordinasi dengan Forkopimda dalam pelaksanaan kebijakan ini. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

9 September 2026 - 09:52 WIB

Trending on Bogor