Menu

Dark Mode
OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

Jakarta

Kuasa Hukum Soroti Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Disangkakan Salah Alamat

badge-check


					Kuasa Hukum Soroti Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Disangkakan Salah Alamat Perbesar

JAKARTA – Sab-Da.com

Kasus pembunuhan seorang remaja di Wakatobi pada tahun 2014 kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota DPRD Wakatobi berinisial L ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum L, Tony Hasibuan, menduga penetapan status tersangka ini bermotif politik dan menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dalam prosesnya.​

Kronologi dan Kontroversi DPO-SKCK ​Dalam sebuah wawancara, Tony Hasibuan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal pada tahun 2014, bukan pembunuhan tunggal.

Menurut Hasibuan, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.​Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014.

Tony Hasibuan mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L berhasil mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri. Ia mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai dua dokumen yang saling bertentangan ini.​

Keberatan Kuasa Hukum dan Tuntutan Transparansi, ​Tony Hasibuan juga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum sejak awal kasus.

Ia menilai proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal.​

Hasibuan meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini. Ia juga menekankan bahwa L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran.​

Tanggapan dari Pihak Tersangka, ​Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut. L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidak bersalahannya. Tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Sebarkan Isu Hoaks, Wakil Ketua KNPI BURU Sutrisno Buru MENEKAN Segera Pulihkan Nama Baik RM. AYAH ATAS

8 May 2026 - 15:55 WIB

Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus

1 April 2026 - 10:32 WIB

Viral Serangan Personal di Media Sosial, Rizwan Riswanto Tempuh Jalur Hukum, Publik Desak Mabes Polri Bertindak Tegas dan Tuntas

29 March 2026 - 11:39 WIB

Imbauan Polri Usai Shalat Idul Fitri 1447 H: Waspada Arus Balik dan Kepadatan Lalu Lintas

22 March 2026 - 14:17 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

22 March 2026 - 01:42 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan
Trending on International