Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers

badge-check


					Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers Perbesar

SAB-DA.com | BOGOR – Insan pers Bogor kembali merasakan kekecewaan. Setelah komentar negatif dari oknum IPSM Dinsos Kabupaten Bogor, kini kritik tertuju pada Ketua PWI Bogor, Dedi Firdaus (belum dilantik).

Dedi melarang beberapa organisasi pers dan jurnalis singgah di Graha Wartawan. Larangan ini menciptakan ketegangan di kalangan wartawan.

Menurut Dedi, gedung tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi PWI. Dia menyatakan wartawan yang hadir tanpa konfirmasi melanggar aturan.

“Graha Wartawan hanya untuk kegiatan resmi PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia,” ujar Dedi.

Dia juga menolak penggunaan gedung untuk aksi demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor. Aksi itu berlangsung Kamis (28/11/2024).

Dedi menegaskan tidak ada anggota PWI yang terlibat dalam aksi tersebut. Dia khawatir aksi tanpa koordinasi dapat mencoreng citra wartawan.

Sementara itu, Tri Wulansari dari DPP FWJ Indonesia mengecam sikap Dedi. Menurutnya, larangan tersebut diskriminatif dan arogan.

“Graha Wartawan jelas untuk wartawan. Kami kecewa dengan sikap Dedi yang menyudutkan pers lain,” ujar Wulan.

Wulan menyebut 25 organisasi tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe hadir di Graha Wartawan. Legalitas mereka seharusnya tidak dipertanyakan.

“Kalau bicara resmi, lebih baik membahas legalitas PWI yang masih berstatus quo,” tambah Wulan.

Dia juga menyoroti keputusan Dewan Pers pada 17 September 2024. Keputusan itu melarang PWI Pusat menggunakan Gedung Dewan Pers Jakarta.

“Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sudah melarang. Mengapa ketua PWI daerah bersikap diskriminatif?” tanya Wulan.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan berhak bergabung dalam organisasi berbadan hukum. Tidak ada ketentuan khusus untuk satu organisasi.

“Kami punya hak menggunakan Graha Wartawan. Gedung itu dibangun pemerintah, jadi milik bersama,” pungkas Wulan (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor