Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Bogor

Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers

badge-check


					Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers Perbesar

SAB-DA.com | BOGOR – Insan pers Bogor kembali merasakan kekecewaan. Setelah komentar negatif dari oknum IPSM Dinsos Kabupaten Bogor, kini kritik tertuju pada Ketua PWI Bogor, Dedi Firdaus (belum dilantik).

Dedi melarang beberapa organisasi pers dan jurnalis singgah di Graha Wartawan. Larangan ini menciptakan ketegangan di kalangan wartawan.

Menurut Dedi, gedung tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi PWI. Dia menyatakan wartawan yang hadir tanpa konfirmasi melanggar aturan.

“Graha Wartawan hanya untuk kegiatan resmi PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia,” ujar Dedi.

Dia juga menolak penggunaan gedung untuk aksi demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor. Aksi itu berlangsung Kamis (28/11/2024).

Dedi menegaskan tidak ada anggota PWI yang terlibat dalam aksi tersebut. Dia khawatir aksi tanpa koordinasi dapat mencoreng citra wartawan.

Sementara itu, Tri Wulansari dari DPP FWJ Indonesia mengecam sikap Dedi. Menurutnya, larangan tersebut diskriminatif dan arogan.

“Graha Wartawan jelas untuk wartawan. Kami kecewa dengan sikap Dedi yang menyudutkan pers lain,” ujar Wulan.

Wulan menyebut 25 organisasi tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe hadir di Graha Wartawan. Legalitas mereka seharusnya tidak dipertanyakan.

“Kalau bicara resmi, lebih baik membahas legalitas PWI yang masih berstatus quo,” tambah Wulan.

Dia juga menyoroti keputusan Dewan Pers pada 17 September 2024. Keputusan itu melarang PWI Pusat menggunakan Gedung Dewan Pers Jakarta.

“Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sudah melarang. Mengapa ketua PWI daerah bersikap diskriminatif?” tanya Wulan.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan berhak bergabung dalam organisasi berbadan hukum. Tidak ada ketentuan khusus untuk satu organisasi.

“Kami punya hak menggunakan Graha Wartawan. Gedung itu dibangun pemerintah, jadi milik bersama,” pungkas Wulan (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan

12 April 2026 - 05:47 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

7 April 2026 - 16:46 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas

Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

7 April 2026 - 04:34 WIB

Musrenbang RKPD 2027

Relawan SAHARA Hadiri dan Meriahkan Milad Owner PT Hiraya Baraya, Bu Hajjah Nurlela

3 April 2026 - 01:57 WIB

Seluruh Camat dan Kepala Desa Didorong Ikut Tes Urine, DPRD Apresiasi Langkah Nyata Bupati Bogor

2 April 2026 - 12:57 WIB

Trending on Bogor