Menu

Dark Mode
PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

Bogor

Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers

badge-check


					Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers Perbesar

SAB-DA.com | BOGOR – Insan pers Bogor kembali merasakan kekecewaan. Setelah komentar negatif dari oknum IPSM Dinsos Kabupaten Bogor, kini kritik tertuju pada Ketua PWI Bogor, Dedi Firdaus (belum dilantik).

Dedi melarang beberapa organisasi pers dan jurnalis singgah di Graha Wartawan. Larangan ini menciptakan ketegangan di kalangan wartawan.

Menurut Dedi, gedung tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi PWI. Dia menyatakan wartawan yang hadir tanpa konfirmasi melanggar aturan.

“Graha Wartawan hanya untuk kegiatan resmi PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia,” ujar Dedi.

Dia juga menolak penggunaan gedung untuk aksi demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor. Aksi itu berlangsung Kamis (28/11/2024).

Dedi menegaskan tidak ada anggota PWI yang terlibat dalam aksi tersebut. Dia khawatir aksi tanpa koordinasi dapat mencoreng citra wartawan.

Sementara itu, Tri Wulansari dari DPP FWJ Indonesia mengecam sikap Dedi. Menurutnya, larangan tersebut diskriminatif dan arogan.

“Graha Wartawan jelas untuk wartawan. Kami kecewa dengan sikap Dedi yang menyudutkan pers lain,” ujar Wulan.

Wulan menyebut 25 organisasi tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe hadir di Graha Wartawan. Legalitas mereka seharusnya tidak dipertanyakan.

“Kalau bicara resmi, lebih baik membahas legalitas PWI yang masih berstatus quo,” tambah Wulan.

Dia juga menyoroti keputusan Dewan Pers pada 17 September 2024. Keputusan itu melarang PWI Pusat menggunakan Gedung Dewan Pers Jakarta.

“Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sudah melarang. Mengapa ketua PWI daerah bersikap diskriminatif?” tanya Wulan.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan berhak bergabung dalam organisasi berbadan hukum. Tidak ada ketentuan khusus untuk satu organisasi.

“Kami punya hak menggunakan Graha Wartawan. Gedung itu dibangun pemerintah, jadi milik bersama,” pungkas Wulan (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput

13 June 2026 - 11:59 WIB

Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung

13 June 2026 - 11:29 WIB

Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

10 June 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Bogor Raih WTP

Pemkab Bogor Percayakan Penyaluran Hewan Kurban kepada BPI KPNPA RI Bogor di Karadenan Kaum Pandak

28 May 2026 - 05:53 WIB

Sambut HJB ke-544, Pemkab Bogor dan Warga Jonggol Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam 1.000 Pohon

23 May 2026 - 16:03 WIB

Sambut HJB ke-544
Trending on Bogor