Menu

Dark Mode
Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan Rp 700 Juta Untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Sukabumi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

Bogor

Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers

badge-check


					Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers Perbesar

SAB-DA.com | BOGOR – Insan pers Bogor kembali merasakan kekecewaan. Setelah komentar negatif dari oknum IPSM Dinsos Kabupaten Bogor, kini kritik tertuju pada Ketua PWI Bogor, Dedi Firdaus (belum dilantik).

Dedi melarang beberapa organisasi pers dan jurnalis singgah di Graha Wartawan. Larangan ini menciptakan ketegangan di kalangan wartawan.

Menurut Dedi, gedung tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi PWI. Dia menyatakan wartawan yang hadir tanpa konfirmasi melanggar aturan.

“Graha Wartawan hanya untuk kegiatan resmi PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia,” ujar Dedi.

Dia juga menolak penggunaan gedung untuk aksi demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor. Aksi itu berlangsung Kamis (28/11/2024).

Dedi menegaskan tidak ada anggota PWI yang terlibat dalam aksi tersebut. Dia khawatir aksi tanpa koordinasi dapat mencoreng citra wartawan.

Sementara itu, Tri Wulansari dari DPP FWJ Indonesia mengecam sikap Dedi. Menurutnya, larangan tersebut diskriminatif dan arogan.

“Graha Wartawan jelas untuk wartawan. Kami kecewa dengan sikap Dedi yang menyudutkan pers lain,” ujar Wulan.

Wulan menyebut 25 organisasi tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe hadir di Graha Wartawan. Legalitas mereka seharusnya tidak dipertanyakan.

“Kalau bicara resmi, lebih baik membahas legalitas PWI yang masih berstatus quo,” tambah Wulan.

Dia juga menyoroti keputusan Dewan Pers pada 17 September 2024. Keputusan itu melarang PWI Pusat menggunakan Gedung Dewan Pers Jakarta.

“Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sudah melarang. Mengapa ketua PWI daerah bersikap diskriminatif?” tanya Wulan.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan berhak bergabung dalam organisasi berbadan hukum. Tidak ada ketentuan khusus untuk satu organisasi.

“Kami punya hak menggunakan Graha Wartawan. Gedung itu dibangun pemerintah, jadi milik bersama,” pungkas Wulan (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan

12 September 2026 - 13:29 WIB

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Trending on Bogor