SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Ketua LBH GMPK-R (Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan – Ratanika), H. Amir Amiruloh, S.H., angkat bicara terkait dugaan penyerobotan tanah yang dialami oleh belasan warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Ia menilai peristiwa ini merupakan indikasi adanya praktik mafia tanah yang merugikan hak-hak warga.
“Kami mengecam keras praktik-praktik semacam ini. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia tanah. Kami akan mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum,” ujar H. Amir Amiruloh, saat dimintai keterangan, Selasa (10/6/2025).
Diketahui, belasan warga Desa Nagrak melaporkan bahwa tanah milik mereka diduga diserobot dan dipatok oleh pihak pengembang Summarecon, meskipun warga tidak pernah merasa menjual lahannya.“Ini bentuk perampasan hak rakyat secara terang-terangan. Kami akan segera bersurat ke Kantor Pertanahan dan aparat penegak hukum untuk meminta keterangan,” tegas H. Amir.
Ia juga mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas persoalan ini.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus-kasus seperti ini akan terus berulang. Mafia tanah makin berani karena hukum lemah dalam penegakan,” tambahnya.
LBH GMPK RATANIKA juga akan melakukan kajian hukum dan menggalang dukungan advokasi bersama lembaga-lembaga sipil lainnya agar warga Desa Nagrak mendapat keadilan.
“Rakyat kecil harus dilindungi. Jangan sampai mereka dikorbankan demi kepentingan bisnis,” pungkas H. Amir. (Red)











