Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Bogor

Heboh di Medsos, Plat Mobil Dinas Jadi Plat Pribadi, Ini Sanksinya

badge-check


					Heboh di Medsos, Plat Mobil Dinas Jadi Plat Pribadi, Ini Sanksinya Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Media sosial dihebohkan dengan unggahan akun Instagram @jabodetabek24info yang menampilkan foto mobil dinas berpelat merah diduga dipasangi pelat hitam (pribadi).

Mobil tersebut terlihat seperti kendaraan pribadi, padahal merupakan aset milik negara.

Aksi ini mendapat respons publik yang mempertanyakan legalitas dan etika penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan dinas pemerintah.

Setelah informasi tersebut viral, tim redaksi mencoba meminta konfirmasi kepada Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto. Melalui sambungan WhatsApp Selasa (20/5), Rizwan memberikan keterangan berdasarkan informasi yang ia terima dari salah satu pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, yakni Bapak Itang.

“Berdasarkan keterangan dari Bappenda, pelat tersebut bukan palsu. Katanya, ada surat pengantar dari kepolisian untuk penggunaan nomor cadangan (backup) yang digunakan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) lapangan,” ujar Rizwan.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang cukup penting: Apakah penggunaan nomor pelat cadangan atau pelat pribadi pada kendaraan dinas yang seharusnya berpelat merah dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan?

Dalam konteks hukum, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan registrasi resmi yang ditetapkan Polri.

Bahkan, Pasal 280 UU yang sama menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Sementara itu, Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan surat, termasuk pelat nomor kendaraan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Rizwan menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mengawasi dan mendalami lebih lanjut legalitas dari penggunaan pelat tersebut, serta akan mempertanyakan apakah surat pengantar dari kepolisian memang membenarkan penggantian pelat dinas menjadi pelat pribadi.

“Kami menghormati klarifikasi dari pihak Bappenda, tapi tetap perlu dikaji apakah penggunaan pelat tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rizwan. (Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan

12 April 2026 - 05:47 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

7 April 2026 - 16:46 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas

Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

7 April 2026 - 04:34 WIB

Musrenbang RKPD 2027

Relawan SAHARA Hadiri dan Meriahkan Milad Owner PT Hiraya Baraya, Bu Hajjah Nurlela

3 April 2026 - 01:57 WIB

Seluruh Camat dan Kepala Desa Didorong Ikut Tes Urine, DPRD Apresiasi Langkah Nyata Bupati Bogor

2 April 2026 - 12:57 WIB

Trending on Bogor