Menu

Dark Mode
Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan Rp 700 Juta Untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Sukabumi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

Bogor

Bankeu Desa Kabupaten Bogor Disorot, BPI KPNPA RI Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan “Setoran Koordinasi”

badge-check


					Bankeu Desa Kabupaten Bogor Disorot, BPI KPNPA RI Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan “Setoran Koordinasi” Perbesar

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bogor menyoroti dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Daerah kepada sejumlah desa di Kabupaten Bogor.

BPI KPNPA RI menyebut menemukan sejumlah indikasi yang dinilai serius dalam mekanisme administrasi dan penggunaan anggaran tersebut.

Temuan itu mencakup dugaan ketidaksesuaian peruntukan anggaran hingga indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi pencairan.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan temuan tersebut mengerucut pada sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Rancabungur dan Kecamatan Gunung Sindur.

Menurut Rizwan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, aliran anggaran, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses tersebut.

“Kami tidak ingin menyimpulkan perkara sebelum seluruh bukti terverifikasi. Namun, indikasi yang kami temukan cukup serius dan tidak boleh diabaikan,” ujar Rizwan, melalui pesan WhatsApp Selasa (8/9)

Ia menegaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan anggaran publik harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Pasalnya, dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

Selain persoalan administrasi, BPI KPNPA RI juga mengaku menemukan informasi mengenai dugaan adanya “anggaran koordinasi” dalam proses pencairan Bankeu.

Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pihak yang mengatasnamakan atau berhubungan dengan APDESI Kabupaten Bogor.

“Kami menerima informasi mengenai dugaan adanya setoran koordinasi untuk memperlancar proses pencairan. Informasi ini sedang kami dalami dan akan kami uji dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rizwan.

BPI KPNPA RI menilai dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu di tingkat desa.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya pungutan, pemberian uang, atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak pemberi, penerima, aliran dana, serta tujuan pemberian tersebut.

Termasuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BPI KPNPA RI juga mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan surat atau dokumen dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terbukti.

Demikian pula dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta alat bukti yang sah.

BPI KPNPA RI tidak ingin persoalan Bankeu desa berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Lembaga tersebut menyatakan tengah menginventarisasi sejumlah dokumen dan keterangan dari lapangan.

Jika bukti dinilai cukup, BPI KPNPA RI akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan serahkan data dan bukti kepada APH. Biarkan aparat yang menguji dan menentukan apakah terdapat pelanggaran pidana,” kata Rizwan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan Bankeu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Sebab, setiap rupiah anggaran pembangunan memiliki konsekuensi langsung terhadap pelayanan dan pembangunan fasilitas publik.

BPI KPNPA RI juga menilai APDESI sebagai organisasi yang menaungi pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pungutan atau “setoran koordinasi” yang mengatasnamakan organisasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.

BPI KPNPA RI menegaskan kritik tersebut tidak diarahkan kepada institusi APDESI secara keseluruhan.

Sorotan ditujukan kepada oknum apabila nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

“Jangan sampai program yang dirancang untuk mempercepat pembangunan desa justru menimbulkan beban baru bagi pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.

BPI KPNPA RI berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan APH tidak mengabaikan informasi tersebut.

Pengawasan diperlukan agar Bankeu tetap berada pada jalur peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Bagi BPI KPNPA RI, transparansi anggaran desa bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Jika terdapat penyimpangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, klarifikasi dan pemeriksaan resmi juga penting untuk memulihkan nama baik pihak yang dituduh.

BPI KPNPA RI Wilayah Bogor menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan berdasarkan proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan

12 September 2026 - 13:29 WIB

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Trending on Bogor