Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Buru

Dugaan Hilangnya Mobil Dinas Bupati Bogor Pascakepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan

badge-check


					Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Keberadaan mobil dinas Bupati Bogor menjadi tanda tanya setelah berakhirnya masa kepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan. Hingga kini, kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk operasional kepala daerah tidak terlihat secara fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rizwan Riswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan hilangnya aset daerah berupa mobil dinas tersebut. Rizwan menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan setelah pejabat yang menggunakannya tidak lagi menjabat.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Hilangnya mobil dinas tanpa proses serah terima yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujar Rizwan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (11/3).

Regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, barang milik daerah harus dicatat, dijaga, dan dikembalikan sesuai ketentuan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga menegaskan bahwa aset daerah harus dikelola dengan tertib dan transparan.

Jika dugaan ini terbukti, maka dapat berpotensi melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang menyebutkan bahwa barang yang secara hukum menjadi milik negara tetapi tidak dikembalikan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengusut keberadaan mobil dinas tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka pihak berwenang harus menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rizwan.

BPI KPNPA RI berencana melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor guna meminta klarifikasi terkait keberadaan mobil dinas tersebut. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan

28 July 2026 - 03:58 WIB

Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru

23 July 2026 - 02:43 WIB

Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

22 July 2026 - 01:45 WIB

Dipaksa Membuat Pernyataan Di Bawah Tekanan, Peraturan Pengusiran ASN Dari Rumah Dinaspun Bisa Berlaku Terhadap  Bawahan Asn Dikabupaten Buru Disoroti

21 July 2026 - 01:53 WIB

Didatangi Satpol PP dan Unsur TNI, ASN Kabupaten Buru Mengaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

18 July 2026 - 01:32 WIB

Trending on Buru