Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Buru

Dugaan Hilangnya Mobil Dinas Bupati Bogor Pascakepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan

badge-check


					Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Keberadaan mobil dinas Bupati Bogor menjadi tanda tanya setelah berakhirnya masa kepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan. Hingga kini, kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk operasional kepala daerah tidak terlihat secara fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rizwan Riswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan hilangnya aset daerah berupa mobil dinas tersebut. Rizwan menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan setelah pejabat yang menggunakannya tidak lagi menjabat.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Hilangnya mobil dinas tanpa proses serah terima yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujar Rizwan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (11/3).

Regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, barang milik daerah harus dicatat, dijaga, dan dikembalikan sesuai ketentuan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga menegaskan bahwa aset daerah harus dikelola dengan tertib dan transparan.

Jika dugaan ini terbukti, maka dapat berpotensi melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang menyebutkan bahwa barang yang secara hukum menjadi milik negara tetapi tidak dikembalikan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengusut keberadaan mobil dinas tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka pihak berwenang harus menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rizwan.

BPI KPNPA RI berencana melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor guna meminta klarifikasi terkait keberadaan mobil dinas tersebut. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak

16 April 2026 - 16:04 WIB

Proyek Jalan Gunung Botak

Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

3 April 2026 - 13:31 WIB

Tragedi Kebakaran SD Negeri 1 Namlea, Kabupaten Buru

3 April 2026 - 05:04 WIB

Santunan Ramadhan 1447 H, DPC PWRI Kabupaten Buru Berbagi untuk Yatim dan Dhuafa

21 March 2026 - 16:57 WIB

DPC PWRI Kabupaten Buru

Kapolres Buru Tinjau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU

5 December 2024 - 00:02 WIB

Kapolres Buru
Trending on Buru