Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Bogor

BPK Rekomendasikan Evaluasi dan Proses Hukum PT PPE, BPI KPNPA RI Desak Pemkab Bogor Bertindak Tegas

badge-check


					BPK Rekomendasikan Evaluasi dan Proses Hukum PT PPE, BPI KPNPA RI Desak Pemkab Bogor Bertindak Tegas Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 merekomendasikan sejumlah langkah penting kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyertaan modal kepada PT PPE (Perusahaan Perseroan Daerah). Dalam temuan BPK, penyertaan modal sebesar Rp53,6 miliar dinilai tidak didukung oleh dokumen sumber yang memadai, serta terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menanggapi secara serius rekomendasi BPK tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati Bogor harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara transparan.

“BPK sudah jelas merekomendasikan agar Inspektorat memantau proses penegakan hukum atas dugaan tipikor di PT PPE. Ini sinyal kuat bahwa ada persoalan serius yang harus dibuka ke masyarakat kabupaten bogor,” tegas Rizwan, Sabtu (1/6/2025).

Lebih lanjut, Rizwan menyebut bahwa Bupati Bogor melalui Inspektorat telah menindaklanjuti temuan BPK dengan menerbitkan surat perintah dan pernyataan kepada Irban V. Namun demikian, menurutnya, langkah administratif saja tidak cukup.

“Kami dari BPI KPNPA RI mendesak agar kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, agar terang benderang. Uang negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam laporan BPK, juga disebutkan bahwa kelayakan usaha dan keberlanjutan PT PPE belum dikaji secara menyeluruh. BPK bahkan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bogor melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk mengaudit laporan keuangan PT PPE secara menyeluruh.

“Jika memang terbukti ada kerugian negara, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambah Rizwan.

BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan akan terus mengawal dan melakukan pemantauan terhadap proses tindak lanjut rekomendasi BPK ini, serta berkomitmen untuk melaporkan perkembangan terbaru kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan

12 April 2026 - 05:47 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

7 April 2026 - 16:46 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas

Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

7 April 2026 - 04:34 WIB

Musrenbang RKPD 2027

Relawan SAHARA Hadiri dan Meriahkan Milad Owner PT Hiraya Baraya, Bu Hajjah Nurlela

3 April 2026 - 01:57 WIB

Seluruh Camat dan Kepala Desa Didorong Ikut Tes Urine, DPRD Apresiasi Langkah Nyata Bupati Bogor

2 April 2026 - 12:57 WIB

Trending on Bogor