BURU – Dukungan masyarakat adat terhadap rencana pengelolaan kembali aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak melalui Koperasi Produser Parusa Tanila Baru (PTB) semakin terlihat.
Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang mempertemukan pimpinan ulayat adat, para ahli waris, dan masyarakat adat Petuanan Kaiely di Desa Waitina, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Selasa (8/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut dilakukan penyerahan sekaligus penandatanganan dokumen dukungan hak ulayat kepada Koperasi PTB. Dokumen itu diserahkan kepada pihak koperasi yang dipimpin Ketua Ruslan Arif Soamole, S.H., dan Sekretaris Nikolaus Nurlatu.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertemuan karena menunjukkan adanya dukungan dari unsur ahli waris dan masyarakat adat terhadap rencana pengelolaan kawasan Gunung Botak melalui Koperasi PTB.
Prosesi penyerahan dan penandatanganan disaksikan sejumlah tokoh adat, di antaranya Raja Petuanan Kaiely Fandi Ashari Wael, Raja Lilialy Haris Bessy, Raja Tagalisa Hekmat Warhangan, Matatemun Yohanes Nurlatu, Hinolong Baman M. Zein Besan, Imam Kaiely, serta sejumlah tokoh adat dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Buru.
Dukungan Hak Ulayat Ditegaskan dalam Forum Adat
Penyerahan dokumen dukungan hak ulayat tersebut menjadi bagian dari proses yang menunjukkan posisi masyarakat adat dalam pembahasan mengenai pengelolaan kawasan Gunung Botak.
Di tengah berbagai persoalan yang selama ini menyertai kawasan tersebut, keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam setiap rencana pengelolaan sumber daya alam.
Para ahli waris dan pimpinan adat yang hadir menyampaikan dukungan melalui dokumen yang kemudian diserahkan kepada Koperasi PTB. Dengan adanya penandatanganan tersebut, dukungan yang disampaikan dalam forum tidak hanya berupa pembicaraan, tetapi juga dituangkan dalam bentuk dokumen.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Gunung Botak tidak hanya memiliki nilai ekonomi karena potensi emasnya, tetapi juga mempunyai hubungan sejarah dan adat dengan masyarakat Petuanan Kaiely.
Koperasi PTB Terima Dukungan dari Ahli Waris
Koperasi PTB menjadi pihak yang menerima dokumen dukungan tersebut dalam pertemuan adat. Dukungan itu berkaitan dengan rencana pengelolaan aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak.
Sementara itu, Ir. Hasan Wael hadir mewakili ahli waris dalam prosesi tersebut.
Keterlibatan para tokoh adat dan ahli waris dalam forum terbuka tersebut menjadi bagian penting dalam mempertemukan kepentingan masyarakat adat dengan rencana pengelolaan yang akan dilakukan oleh koperasi.
Forum tersebut juga memperlihatkan pentingnya keterlibatan para pemangku kepentingan adat dalam setiap proses yang berkaitan dengan hak ulayat. Dengan demikian, persoalan legitimasi dan keterwakilan masyarakat adat diharapkan dapat dibahas secara terbuka serta menghindari keputusan yang bersifat sepihak.
Gunung Botak: Antara Potensi Emas, Hak Adat dan Kepentingan Masyarakat
Kawasan Gunung Botak selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan potensi pertambangan emas, tetapi juga menyangkut persoalan lingkungan, penegakan hukum, serta kepentingan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, dukungan hak ulayat yang diserahkan kepada Koperasi PTB dalam forum adat menjadi perkembangan yang perlu dicermati.
Pengelolaan Gunung Botak pada akhirnya tidak semata-mata berkaitan dengan potensi ekonomi dari sumber daya mineral, tetapi juga menyangkut bagaimana hak masyarakat adat dihormati dan bagaimana kepentingan masyarakat sekitar dapat ditempatkan dalam proses pengelolaan kawasan tersebut.
Pertemuan di Desa Waitina pada Selasa, 8 September 2026, menjadi salah satu forum yang memperlihatkan adanya dukungan dari unsur ahli waris dan masyarakat adat Petuanan Kaiely terhadap Koperasi PTB.
Dengan adanya penyerahan dan penandatanganan dokumen dukungan hak ulayat tersebut, pembahasan mengenai rencana pengelolaan Gunung Botak memasuki tahapan yang semakin mendapat perhatian, terutama terkait posisi masyarakat adat, legitimasi hak ulayat, serta kepentingan masyarakat dalam rencana aktivitas pertambangan ke depan.
Bagi masyarakat adat, persoalan hak ulayat menjadi bagian penting yang perlu ditempatkan secara jelas sebelum rencana pengelolaan kawasan Gunung Botak dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (Yyt)











