Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Hukum

KPK Tegaskan BUMN Tak Boleh Sembunyikan Korupsi di Balik Business Judgement Rule

badge-check


					KPK Tegaskan BUMN Tak Boleh Sembunyikan Korupsi di Balik Business Judgement Rule Perbesar

SAHABAT PEMDA | JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

KPK menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam prinsip BJR hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi dan tanpa adanya mens rea atau niat jahat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem BUMN yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang pernah terseret kasus korupsi, yaitu PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Pertemuan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi BUMN pascapenindakan, guna memastikan praktik penyimpangan tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah pencegahan harus diperkuat agar kasus korupsi tidak terulang kembali di lingkungan BUMN.

“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Setyo.

Menurut Setyo, penguatan sistem pencegahan korupsi di BUMN dapat dimulai dari pembenahan tata kelola internal perusahaan, termasuk melalui penataan ulang sejumlah jabatan strategis serta pembaruan sistem manajemen organisasi.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan dua prinsip utama dalam tata kelola BUMN, yaitu transparansi dan akuntabilitas.

Transparansi, kata Setyo, dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi yang memungkinkan proses bisnis BUMN lebih terbuka serta dapat diawasi oleh publik.

“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” ujarnya.

Dalam upaya memperkuat pencegahan, KPK juga telah melakukan kajian pemetaan risiko korupsi di sektor BUMN, salah satunya pada PT Pertamina. Dengan memanfaatkan sejumlah instrumen analisis risiko, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan sebagai dasar perbaikan kebijakan, mulai dari tingkat regulasi tertinggi hingga keputusan direksi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengambilan keputusan korporasi yang seringkali diklaim sebagai keputusan bisnis, namun berpotensi mengandung unsur pidana.

Menurutnya, praktik korupsi di lingkungan korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan melalui rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

Business Judgement Rule Untuk Kepentingan Perusahaan

Agus menegaskan bahwa Business Judgement Rule pada dasarnya mewajibkan direksi bertindak sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan.

Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.

“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegas Agus.

Berdasarkan hasil pemetaan KPK, terdapat tiga akar persoalan utama dalam tata kelola BUMN, yaitu:

  1. Hilangnya netralitas dalam proses bisnis
  2. Penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan Business Judgement Rule
  3. Inkonsistensi integritas pada posisi-posisi strategis perusahaan

Ketika ketiga faktor tersebut terjadi secara bersamaan, sistem check and balance dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan secara efektif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi belanja masalah di masing-masing BUMN serta penyampaian rekomendasi perbaikan sistem dari KPK.

Forum ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh jajaran direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, dan PTPN I untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola dan sistem pencegahan korupsi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta jajaran.

Dari pihak BUMN hadir Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad, Direktur Utama PT ASDP Heru Widodo, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Tio Handoko. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus

1 April 2026 - 10:32 WIB

Viral Serangan Personal di Media Sosial, Rizwan Riswanto Tempuh Jalur Hukum, Publik Desak Mabes Polri Bertindak Tegas dan Tuntas

29 March 2026 - 11:39 WIB

Imbauan Polri Usai Shalat Idul Fitri 1447 H: Waspada Arus Balik dan Kepadatan Lalu Lintas

22 March 2026 - 14:17 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

22 March 2026 - 01:42 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

Kasad Tegaskan Kenaikan Pangkat Pati TNI AD Harus Sejalan dengan Profesionalisme

22 March 2026 - 01:02 WIB

Kenaikan Pangkat Pati TNI AD
Trending on Jakarta