Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Tahun Berganti, Proyek Tak Selesai: BPI KPNPA RI Pertanyakan Denda dan Tanggung Jawab SKPD Bogor

badge-check


					Tahun Berganti, Proyek Tak Selesai: BPI KPNPA RI Pertanyakan Denda dan Tanggung Jawab SKPD Bogor Perbesar

Bogor – Kegagalan pengelolaan proyek pembangunan di Kabupaten Bogor kian terang benderang. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor mengungkap bahwa sejumlah pekerjaan yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2025, hingga kini telah memasuki 2026 namun belum juga rampung.

Sekretaris BPI KPNPA RI, Andi Syatir, menyatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan survei langsung ke lapangan.

Ia menilai keterlambatan ini bukan persoalan sepele, melainkan indikasi lemahnya pengendalian proyek dan potensi pembiaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini pekerjaan tahun 2025. Sekarang sudah 2026, tapi di lapangan masih berantakan dan belum selesai. Pertanyaannya sederhana, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Andi Syatir, Jumat (2/1).

Menurutnya, kondisi proyek yang tidak tuntas, dikerjakan tidak rapi, dan jauh dari standar kualitas tidak bisa ditutup dengan laporan administratif semata.

Ia menegaskan, proyek-proyek tersebut belum layak dilakukan Provisional Hand Over (PHO), namun seolah dibiarkan tanpa kejelasan sanksi.

“Kalau pekerjaan molor melewati tahun anggaran, mekanisme denda seharusnya berjalan. Ini uang negara, jadi SKPD wajib terbuka ke publik, apakah denda diterapkan atau justru diabaikan?” sindirnya.

BPI KPNPA RI mencatat sejumlah lokasi yang menjadi, di antaranya GOM Cisarua, jalan Bojong Koneng, Masjid Wathon Pakansari, Pasar Tani Garuda, serta Ruko Graha Citeureup.

Lokasi-lokasi ini dinilai mencerminkan persoalan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek daerah.

Andi Syatir secara tegas mendesak SKPD terkait untuk bersikap transparan, tidak hanya soal progres pekerjaan, tetapi juga terkait kontrak, adendum, denda keterlambatan, hingga sanksi terhadap penyedia jasa.

“Jangan sembunyikan mekanisme denda dan sanksi. SKPD harus transparan. Kalau tidak, kecurigaan soal pembiaran bahkan potensi kerugian negara akan terus membesar,” ujarnya.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. “Kalau proyek 2025 dibiarkan molor sampai 2026 tanpa kejelasan sanksi, itu bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan tata kelola anggaran,” pungkas Andi Syatir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor