SAHABAT PEMDA | BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 merekomendasikan sejumlah langkah penting kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyertaan modal kepada PT PPE (Perusahaan Perseroan Daerah). Dalam temuan BPK, penyertaan modal sebesar Rp53,6 miliar dinilai tidak didukung oleh dokumen sumber yang memadai, serta terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menanggapi secara serius rekomendasi BPK tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati Bogor harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara transparan.
“BPK sudah jelas merekomendasikan agar Inspektorat memantau proses penegakan hukum atas dugaan tipikor di PT PPE. Ini sinyal kuat bahwa ada persoalan serius yang harus dibuka ke masyarakat kabupaten bogor,” tegas Rizwan, Sabtu (1/6/2025).
Lebih lanjut, Rizwan menyebut bahwa Bupati Bogor melalui Inspektorat telah menindaklanjuti temuan BPK dengan menerbitkan surat perintah dan pernyataan kepada Irban V. Namun demikian, menurutnya, langkah administratif saja tidak cukup.
“Kami dari BPI KPNPA RI mendesak agar kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, agar terang benderang. Uang negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam laporan BPK, juga disebutkan bahwa kelayakan usaha dan keberlanjutan PT PPE belum dikaji secara menyeluruh. BPK bahkan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bogor melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk mengaudit laporan keuangan PT PPE secara menyeluruh.
“Jika memang terbukti ada kerugian negara, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambah Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan akan terus mengawal dan melakukan pemantauan terhadap proses tindak lanjut rekomendasi BPK ini, serta berkomitmen untuk melaporkan perkembangan terbaru kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.











