SAHABAT PEMDA | CITEUREUP – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) masih menghantui para pedagang di Pasar Citeureup, meskipun kawasan tersebut telah ditata ulang oleh pemerintah bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Pungutan tidak resmi ini mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, sewa meja, yang semuanya dibebankan tanpa dasar hukum yang jelas.
Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.
“Kami dikenakan biaya-biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya. Kadang disebut biaya listrik, kadang sewa meja, tapi tidak pernah ada kuitansi resmi. Kalau tidak ikut, kami takut dipersulit,” katanya, Jumat (16/5)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mendesak agar pihak Polsek Citeureup tidak tinggal diam.
“Dengan dibentuknya Satgas Anti Premanisme oleh Bupati Kabupaten Bogor seharusnya Polsek Citeureup bersikap lebih proaktif dalam memberantas praktik pungli ini. Para pelakunya bukan wajah baru. Mereka sudah beroperasi jauh sebelum pasar ditata, dan kini tetap beraksi meski penataan sudah dilakukan,” tegas Rizwan, melalui pesan whatsapp, Senin (19/5).
Ia menilai, jika pungli terus dibiarkan, maka upaya pemerintah dalam menciptakan pasar yang tertib, nyaman, dan bebas pungli akan sia-sia.
“Kami meminta Kapolsek Citeureup untuk tidak menutup mata. Ini bukan sekadar urusan internal pasar, tapi persoalan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Rizwan juga mengingatkan bahwa keberadaan Satgas Anti Premanisme harus dirasakan manfaatnya secara konkret di tengah masyarakat, terutama di ruang-ruang publik seperti pasar. “Jika pedagang kecil saja masih menjadi korban, maka keberadaan satgas ini patut dipertanyakan efektivitasnya,” pungkasnya. (Andi)











