Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Dugaan Pungli Masih Marak di Pasar Citeureup, BPI KPNPA RI Desak Polsek Bertindak

badge-check


					Dugaan Pungli Masih Marak di Pasar Citeureup, BPI KPNPA RI Desak Polsek Bertindak Perbesar

SAHABAT PEMDA | CITEUREUP – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) masih menghantui para pedagang di Pasar Citeureup, meskipun kawasan tersebut telah ditata ulang oleh pemerintah bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Pungutan tidak resmi ini mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, sewa meja, yang semuanya dibebankan tanpa dasar hukum yang jelas.

Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.

“Kami dikenakan biaya-biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya. Kadang disebut biaya listrik, kadang sewa meja, tapi tidak pernah ada kuitansi resmi. Kalau tidak ikut, kami takut dipersulit,” katanya, Jumat (16/5)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mendesak agar pihak Polsek Citeureup tidak tinggal diam.

“Dengan dibentuknya Satgas Anti Premanisme oleh Bupati Kabupaten Bogor seharusnya Polsek Citeureup bersikap lebih proaktif dalam memberantas praktik pungli ini. Para pelakunya bukan wajah baru. Mereka sudah beroperasi jauh sebelum pasar ditata, dan kini tetap beraksi meski penataan sudah dilakukan,” tegas Rizwan, melalui pesan whatsapp, Senin (19/5).

Ia menilai, jika pungli terus dibiarkan, maka upaya pemerintah dalam menciptakan pasar yang tertib, nyaman, dan bebas pungli akan sia-sia.

“Kami meminta Kapolsek Citeureup untuk tidak menutup mata. Ini bukan sekadar urusan internal pasar, tapi persoalan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Rizwan juga mengingatkan bahwa keberadaan Satgas Anti Premanisme harus dirasakan manfaatnya secara konkret di tengah masyarakat, terutama di ruang-ruang publik seperti pasar. “Jika pedagang kecil saja masih menjadi korban, maka keberadaan satgas ini patut dipertanyakan efektivitasnya,” pungkasnya. (Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor