Menu

Dark Mode
PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

Bogor

Pengadilan Tegaskan Kepengurusan Sah Yayasan Nurul Fadhilah

badge-check


					Pengadilan Tegaskan Kepengurusan Sah Yayasan Nurul Fadhilah Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Permasalahan yang melanda Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya mencapai titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara perdata No. 121/Pdt.G/2024/PN.Cbn memutuskan bahwa Abdul Latif Setiabudi tetap sah sebagai Ketua Pengurus Yayasan dan Jumadi, S.Pd., sebagai Sekretaris Yayasan.

Ketua Pengurus Yayasan, Abdul Latif Setiabudi, menyatakan bahwa sengketa ini bermula dari pemecatan sepihak terhadap beberapa pengurus yayasan dan lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, seperti SMAS Nurul Falah, tanpa melalui Rapat Dewan Pembina. Tindakan tersebut memicu konflik internal yang berkepanjangan.

“Alhamdulillah, kami telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong, dengan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbn, pada 6 Januari 2024,” ungkap Abdul Latif Setiabudi yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Indra Darmawan, S.H., kepada wartawan di Kantor DPC IWOI Kabupaten Bogor, Rabu (8/1/2025).

Indra menjelaskan bahwa gugatan dari Tergugat I, M. Yunus dan rekan-rekannya, tidak dapat diterima oleh PN Cibinong. Dalam eksepsi, Majelis Hakim mengabulkan keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II dengan pertimbangan adanya “error in persona” terkait ketidaksesuaian nama yang tercantum (tertulis “Usup” seharusnya “Yusuf”) serta kewenangan gugatan.

“Kami berharap kepada tenaga pendidik, siswa, serta wali murid di MTs dan SMAS Nurul Falah untuk tidak terpengaruh oleh opini-opini yang menggiring seolah putusan ini terkait pemecatan pengurus. Sengketa ini lebih berkaitan dengan permasalahan administratif,” ujar Indra.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, seluruh pengurus Yayasan Nurul Fadhilah akan berkomitmen untuk memberikan pengabdian terbaik demi kemajuan yayasan.

Sengketa internal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan diharapkan dengan putusan pengadilan, konflik yang terjadi dapat segera berakhir. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput

13 June 2026 - 11:59 WIB

Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung

13 June 2026 - 11:29 WIB

Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

10 June 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Bogor Raih WTP

Pemkab Bogor Percayakan Penyaluran Hewan Kurban kepada BPI KPNPA RI Bogor di Karadenan Kaum Pandak

28 May 2026 - 05:53 WIB

Sambut HJB ke-544, Pemkab Bogor dan Warga Jonggol Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam 1.000 Pohon

23 May 2026 - 16:03 WIB

Sambut HJB ke-544
Trending on Bogor