Menu

Dark Mode
Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan Rp 700 Juta Untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Sukabumi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

Bogor

Pengadilan Tegaskan Kepengurusan Sah Yayasan Nurul Fadhilah

badge-check


					Pengadilan Tegaskan Kepengurusan Sah Yayasan Nurul Fadhilah Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Permasalahan yang melanda Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya mencapai titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara perdata No. 121/Pdt.G/2024/PN.Cbn memutuskan bahwa Abdul Latif Setiabudi tetap sah sebagai Ketua Pengurus Yayasan dan Jumadi, S.Pd., sebagai Sekretaris Yayasan.

Ketua Pengurus Yayasan, Abdul Latif Setiabudi, menyatakan bahwa sengketa ini bermula dari pemecatan sepihak terhadap beberapa pengurus yayasan dan lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, seperti SMAS Nurul Falah, tanpa melalui Rapat Dewan Pembina. Tindakan tersebut memicu konflik internal yang berkepanjangan.

“Alhamdulillah, kami telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong, dengan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbn, pada 6 Januari 2024,” ungkap Abdul Latif Setiabudi yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Indra Darmawan, S.H., kepada wartawan di Kantor DPC IWOI Kabupaten Bogor, Rabu (8/1/2025).

Indra menjelaskan bahwa gugatan dari Tergugat I, M. Yunus dan rekan-rekannya, tidak dapat diterima oleh PN Cibinong. Dalam eksepsi, Majelis Hakim mengabulkan keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II dengan pertimbangan adanya “error in persona” terkait ketidaksesuaian nama yang tercantum (tertulis “Usup” seharusnya “Yusuf”) serta kewenangan gugatan.

“Kami berharap kepada tenaga pendidik, siswa, serta wali murid di MTs dan SMAS Nurul Falah untuk tidak terpengaruh oleh opini-opini yang menggiring seolah putusan ini terkait pemecatan pengurus. Sengketa ini lebih berkaitan dengan permasalahan administratif,” ujar Indra.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, seluruh pengurus Yayasan Nurul Fadhilah akan berkomitmen untuk memberikan pengabdian terbaik demi kemajuan yayasan.

Sengketa internal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan diharapkan dengan putusan pengadilan, konflik yang terjadi dapat segera berakhir. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan

12 September 2026 - 13:29 WIB

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Trending on Bogor