Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Bogor

Dugaan Pelanggaran Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Bogor Tahun 2023

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Bogor Tahun 2023 Perbesar

Dugaan Pelanggaran Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Bogor

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rizwan Riswanto, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp18.026.424.000,00 oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor pada tahun 2023.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam pengendalian hibah, termasuk penggunaan dana hibah untuk membayar utang tahun sebelumnya sebesar Rp 9.026.424.000,00 tanpa proses verifikasi dan validasi yang cukup memadai.

Rizwan Riswanto menilai, kelemahan dalam pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Proses verifikasi dan validasi proposal tidak dilakukan secara memadai. Bahkan, penggunaan dana hibah untuk membayar utang tahun sebelumnya menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Rizwan saat diwawancarai di kediaman ketua AJWI, (07/01/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sejumlah kelemahan yang ditemukan meliputi proposal pengajuan dana hibah tidak ditandatangani oleh Ketua KONI atau pimpinan lainnya, serta tidak diverifikasi dengan standar yang wajar, Laporan penggunaan dana hibah tahap I tidak dilengkapi bukti pengeluaran sebesar Rp142.100.000,00, Dana sebesar Rp9.026.424.000,00 digunakan untuk membayar utang tanpa verifikasi oleh Inspektorat atau pihak berwenang lainnya, dan sisa dana hibah sebesar Rp485.112.004,00 belum dikembalikan sesuai ketentuan.

    Dugaan Peraturan yang Dilanggar

    Rizwan menyebut bahwa tindakan KONI diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – terutama terkait prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – khususnya Pasal 133 yang mengatur pengelolaan hibah harus berdasarkan proposal yang sah dan diverifikasi secara memadai.
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah – yang mewajibkan verifikasi dan validasi terhadap penggunaan dana hibah sebelum dilakukan pencairan tahap berikutnya.
    4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya – terkait kewajiban transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

    Rizwan menambahkan, penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa pertanggungjawaban yang sah dapat berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    “Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum harus melakukan audit lanjutan serta mengambil langkah hukum apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Rizwan.

    Ia juga meminta KONI Kabupaten Bogor untuk mengembalikan sisa dana hibah tahun 2023 sebesar Rp485.112.004,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai ketentuan. “Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tutup Rizwan.

    Sumber : BPI KPNPA RI Bogor Raya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Read More

    BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

    11 September 2026 - 23:51 WIB

    Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

    10 September 2026 - 12:37 WIB

    Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

    10 September 2026 - 05:05 WIB

    Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

    9 September 2026 - 13:14 WIB

    Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

    9 September 2026 - 09:52 WIB

    Trending on Bogor